Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Suap Ijon Proyek

Ade Kuswara Kunang (kiri) dan HM Kunang (kanan).

JAKARTA-Usai dicokok KPK sejak Kamis (18/12/2025) dalam operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya HM Kunang (HMK) selaku diduga penerima suap dan seorang pengusaha swasta SRJ selaku diduga pemberi suap akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka bertiga diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) pagi.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com.

Atas penetapan kasus tersangka tersebut, KPK akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, yakni sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

ADK Diduga Terima Suap Belasan Miliaran Rupiah

Dalam pemaparannya, Asep menjelaskan, selama satu tahun terakhir sejak menjabat sebagai Bupati Bekasi ADK diduga telah menerima suap Rp9 miliar lebih dari SRJ melalui ayahnya HMK.

Selain itu juga ADK juga diduga telah menerima suap dari sejumlah pihak yang nilainya mencapai Rp4 miliar lebih. (red).

Sumber : Kompas.com.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *