Catat! KADIN Diberikan Kewenangan Penuh Terbitkan SKA

Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri, S.E., M.M.
Ketua KADIN Kabupaten Karawang, Fadhludin Damanhuri, S.E., M.M.

KARAWANG-Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Karawang,Fadhludin Damanhuri, mengapresiasi dengan adanya regulasi yang memberikan kewenangan penuh kepada KADIN untuk bisa terbitkan surat ketarangan asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO).

“SKA atau COO merupakan sertifikasi asal barang, dimana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor,” kata Fadel, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Senin (19/6/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga : Tegas! Kadin Karawang Tolak Tembakau Dimasukan Dalam Kategori Narkoba

Fadel menjelaskan, dahulu ada Keputusan Presiden RI Nomor 58 Tahun 1971 tentang Penetapan yang Berwenang Mengeluarkan Surat Keterangan Asal adalah pejabat Kementerian Perdagangan/Dinas Perdagangan yang ditunjuk sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab untuk mengeluarkan SKA atas barang-barang ekspor Indonesia.

“Tetapi sekarang Keppres Nomor 58 tahun 1971 sudah tidak mutlak atau tidak wajib dilaksanakan di Kementrian Perdagangan atau Dinas Perdagangan,” ucapnya.

Baca juga : Ketum Kadin Jabar Apresiasi Kadin Karawang Sukses Launching Karawang Industrial Tourism

Fadel menuturkan, sekarang SKA tidak lagi dimonopoli oleh Kementerian Perdagangan lantaran seiring dengan munculnya Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan AD dan ART KADIN, yakni pada Pasal 15 dan 18 disebutkan bahwa KADIN diberikan Kewenangan untuk penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuan usaha, surat rekomendasi/referensi, melegalisasi surat surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang ( SKA ), dokumen ekspor sementara dengan ATA Carnet, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha.

Dengan kewenangan tersebut, lanjut Fadel, KADIN Karawang akan melayani perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor impor dalam penerbitan COO atau SKA dan penerbitan dokumen usaha lainnya yang menjadi kewenangan KADIN sesuai yang diamanatkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022.

Selain itu, KADIN Karawang juga menerima leges penerbitan COO atau SKA yang di terbitkan oleh Dinas Perdagangan.

“Hal ini sudah mendapatkan dukungan dari Direktur Fasilitas Ekspor Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar