Dalami Dugaan Tipikor KPR BTN ke PT BAS, Kejari Karawang Panggil 269 Saksi dan Sita 409 Dokumen Barang Bukti, Belum Ada Tersangka

Tim Pidsus sedang periksa berkas PT BAS.

KARAWANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) untuk periode Tahun 2021 sampai dengan 2024. Perkara ini berkaitan dengan dua proyek perumahan milik PT BAS, yaitu Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Hingga perkembangan terakhir, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan mengamankan ratusan dokumen serta barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Karawang Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama melalui Kasi Intelijen Sigit Muharam, menjelaskan, penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT963/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 30 Maret 2026. Proses penyidikan kemudian dilanjutkan melalui Surat Perintah Penyidikan (Lanjutan) Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tanggal 13 Mei 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Lanjutan) Nomor PRINT-2148A/M.2.26/Fd.2/07/2026 tanggal 1 Juli 2026.

“Sebelum sampai pada tahap penyidikan, perkara ini telah melalui tahap laporan pada 31 Oktober 2025 dan tahap penyelidikan yang dimulai pada 24 November 2025,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/8/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Sigit, Tim Penyidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada adanya praktik manipulasi dalam proses pengajuan kredit perumahan tersebut.

Ditemukan indikasi manipulasi data serta praktik pinjam nama, atau yang dikenal dengan istilah joki, dalam pengajuan kredit pembelian unit rumah pada kedua proyek milik PT BAS.

“Dokumen administrasi persyaratan KPR diduga diedit oleh pihak developer, baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan debitur yang bersangkutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tim Penyidik juga menemukan bahwa PT BAS diduga membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen-dokumen palsu untuk mendukung proses pengajuan kredit.

Dugaan Konspirasi antara Developer, BTN dan HRD : 269 Saksi Dipanggil

Pihak developer diduga turut bekerja sama dengan bagian HRD sejumlah perusahaan untuk menerbitkan surat keterangan kerja dan kartu identitas atau ID card palsu, yang digunakan guna melengkapi persyaratan pengajuan KPR para debitur.

“Dalam proses penyidikan, hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 269 orang saksi, yang di antaranya terdiri dari 30 orang dari pihak developer PT BAS mulai dari jajaran komisaris, direksi, general manager, manager, hingga staf dan admin KPR,” ungkapnya.

Kemudian 44 orang dari pihak Bank BTN yang meliputi pejabat BTN Pusat, pimpinan dan managerial BTN KC Karawang periode 2021 sampai dengan 2024, serta karyawan yang memproses aplikasi kredit debitur.

171 orang debitur yang telah diperiksa dari 843 debitur yang dipanggil, satu orang notaris yang telah diperiksa dari dua notaris yang dipanggil, empat orang dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta 17 orang dari pihak HRD perusahaan-perusahaan yang namanya digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan (joki).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap debitur, Tim Penyidik menemukan tiga jenis debitur, yaitu pembeli asli, pembeli topengan (joki), serta satu debitur yang tidak merasa membeli namun terdaftar sebagai debitur,” kata Sigit.

Selain pemeriksaan saksi, sambung Sigit, Tim Penyidik juga telah berkoordinasi untuk meminta keterangan empat orang ahli, yaitu Ahli Pidana dan Ahli Perbankan yang telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta Ahli Keuangan Negara yang permintaan BAP-nya masih dalam proses dan Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPK yang hasil perhitungannya masih ditunggu.

Kejari Karawang Geledah Tiga Kali Kantor PT BAS dan Kantor Marketing Serta BTN

Untuk memperkuat proses penyidikan, Tim Penyidik telah melaksanakan penggeledahan sebanyak tiga kali berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-976/M.2.26/Fd.2/03/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Penggeledahan pertama dilakukan pada 6 April 2026 secara serentak di dua lokasi, yaitu Kantor Pusat PT BAS di Bekasi dan Marketing Galeri PT BAS di Karawang, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Penggeledahan kedua dilaksanakan pada 14 April 2026 di Bank BTN Kantor Cabang Karawang. Adapun penggeledahan ketiga dilakukan pada 22 Mei 2026 di sebuah rumah yang berlokasi di Kemang Pratama Regency, Kota Bekasi, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

Sita 408 Dokumen dan Barang Bukti

Dari rangkaian proses penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 409 dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, sementara untuk barang bukti berupa uang tunai, hingga saat ini belum ditemukan.

Terkait dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan penghitungan. Namun demikian, hingga saat ini hasil penghitungan kerugian keuangan negara belum diperoleh.

Sementara itu, untuk status tersangka dalam perkara ini, hingga saat siaran pers ini disampaikan, Tim Penyidik belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Proses pendalaman terhadap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat masih terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Adapun progres penanganan perkara pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang :

(a) masih melakukan pemanggilan terhadap sekitar delapan perusahaan yang nama perusahaannya digunakan dalam dokumen persyaratan debitur topengan (joki).

(b) menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

(c) mengirimkan permohonan pembukaan informasi perbankan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

(d) mengirimkan permohonan konfirmasi kebenaran rekening-rekening yang digunakan oleh debitur topengan (joki) kepada beberapa bank, yaitu Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

“Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *