Demokrat Karawang Kecam dan Tolak Hasil KLB

Pendi Anwar.
Pendi Anwar.

KARAWANG-DPC Partai Demokrat (PD) Karawang dipastikan mengecam dan menolak hasil keputusan pada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) yang digelar di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Sikap DPC PD Karawang mengecam KLB yang secara AD/ART, KLB tersebut ilegal dan kami tetap loyal serta patuh kepada Ketua Umum hasil kongres yaitu Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” kata Sekretaris DPC Demokrat Karawang, Pendi Anwar, kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Bacaan Lainnya

Bahkan, kata Pendi yang juga menjabat Ketua DPRD Kabupaten Karawang ini, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana selaku Ketua DPC Demokrat Karawang telah membuat surat pernyataan sikap setia terhadap kepemimpinan Partai Demokrat yang dinahkodai oleh AHY.

Baca juga : Jimmy Putuskan Lengser Keprabon Dari Ketua PKB Karawang, Ini Alasannya

“Teh Cellica Nurachadiana sudah membuat surat pernyataan tetap setia kepada AHY dan surat pernyataan sikap kami juga sudah dikirim ke Ketua Umum AHY secara langsung belum lama ini,” tegas Pendi.

Pendi menegaskan, KLB yang telah berlangsung Jumat siang tadi di Sumut, merupakan sebuah ‘Perampokan’ Partai Demokrat secara ilegal.

“Itu jelas ilegal dan bahkan kalau saya mau ngomong kasar, ini ‘Perampokan’ karena tidak sesuai dengan AD/ART dan yang hadir di sana bukan pemilik suara yang sah,” tegasnya lagi.

Pendi membeberkan alasannya mengapa KLB tersebut disebut perampokan, di antaranya KLB ilegal tersebut tidak memiliki mekanisme partai sesuai dengan AD/ART.

“Iya itu karena tidak sesuai dengan mekanisme partai yang seharusnya,” ujarnya.

Di antara syarat sah KLB itu, sambungnya, ada permintaan dari majlis tinggi partai, disetujui 2/3 ketua DPD partai sebagai pemilik suara yang sah dan 50 persen + 1 persetujuan Ketua DPC sebagai pemilik suara yang sah.

“Sementara yang hadir disana (KLB di Sumut, red) tidak satupun yang mempunyai suara yang SAH,” terangnya.

Pendi mengakui, KLB di dalam organisasi partai politik merupakan hal yang lumrah dan sudah merupakan salah satu mekanisme partai yang diatur dalam AD/ART partai juga. Namun, Pendi menganggap KLB tersebut tetap sebagai KLB yang tidak sah kendati dirinya tidak mengetahui apakah KLB tersebut ditunggangi oleh kepentingan-kepentingan elit politik di negeri ini.

“Saya enggak tahu apakah ini ada kepentingan elit politik di negeri kita atau tidak, yang jelas secara AD/ART ini ilegal,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *