KARAWANG-Insan pers delik.co.id akhirnya melaporkan kelakuan oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang ke Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, dan ditembuskan kepada Wakil Bupati Karawang, Sekda Karawang dan Kepala BKPSDM Karawang, pada Kamis (16/9/2021).
Menurut Pemimpin Redaksi delik.co.id, Latifudin Manaf, pejabat tersebut dilaporkan karena diduga telah melanggar Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kode Etik PNS di Lingkungan Pemkab Karawang.
“Saya melapor ke Bupati karena Bupati merupakan atasan dari oknum pejabat tersebut,” ujarnya yang juga Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang ini.
Latifudin menjelaskan, dalam salah satu pasal di Perbup itu diterangkan bahwa nilai dasar yang harus dipedomani oleh PNS Karawang adalah Sahate. Artinya, santun, amanah, harmonis, adaftif, terbuka, efektif dan efisien.
“Terbuka, dalam pejabarannya di Perbup itu dijelaskan bahwa PNS harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan tugas, fungsi dan perannya,” paparnya.
“Alih-alih yang bersangkutan harusnya terbuka dengan segala informasi sesuai tupoksinya, malah memblokir nomor ponsel/WA insan pers delik. Padahal insan pers delik saat itu sedang dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis,” timpalnya.
Latifudin berharap Bupati selaku atasan oknum pejabat tersebut agar menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya. Jika kemudian terbukti melanggar kode etik, maka tegakkanlah sanksinya.
“Agar jadi pembelajaran bagi PNS lainnya supaya tidak meniru pejabat tersebut ketika berinteraksi dengan media atau dengan masyarakat pada umumnya,” tutupnya. (din/red).