Diduga Takut Boroknya Terbongkar, Kades Segarjaya Blokir Nomor Jurnalis, Ini Kata Ketua KMG

Ketua KMG, Imron Rosadi.

KARAWANG-Di antara perilaku kurang terpuji yang dilakukan oknum pejabat di Kabupaten Karawang adalah memblokir nomor kontak (nomor HP) jurnalis.

Diblokirnya nomor tersebut kemungkinan agar si jurnalis tidak dapat menghubunginya kembali lantaran oknum pejabat diduga merasa risih saat dikonfirmasi perihal kinerjanya, sehingga oknum pejabat perlu menjauhkan diri dari kejaran konfirmasi jurnalis.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut persis dialami jurnalis delik.co.id, Maman. Nomor kontak Maman diduga diblokir oleh Kepala Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya, Saripudin, sejak akhir tahun 2023 lalu ketika Maman mengkonfirmasinya perihal transparansi pengunaan dana desa.

Nomor kontak Maman ternyata masih diblokir hingga kini oleh kades tersebut ketika Maman berupaya kembali minta konfirmasi ke Kades Saripudin perihal dugaan pembangunan jembatan di Desa Segarjaya yang diduga melenceng dari RAB.

Anggaran pembangunan jembatan itu disinyalir gunakan Dana Desa tahap 1 tahun 2024.

Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi menilai apa yang dilakukan Kades Segarjaya tidak patut karena melanggar UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU tentang Desa.

“Kades tidak perlu alergi dengan jurnalis. Publik berhak mendapatkan informasi dan para kades wajib transparan dalam kelola dana desa, kalau kades tidak transparan maka terancam kena sanksi,” kata Imron kepada delik.co.id, Jumat (5/4/2024) pagi.

Imron menegaskan, diblokirnya nomor kontak jurnalis ketika meminta konfirmasi perihal pengunaan dana desa itu artinya menghambat akses informasi.

“Berdasarkan UU Desa, kalau kades tidak transparan dalam kelola dana desa maka terancam sanksi administrasi dan bahkan sampai sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Maka itu, Imron meminta kepada pihak Camat Batujaya dan Kadis DPMD untuk memanggil Kades Segarjaya atas sikapnya yang memblokir nomor kontak jurnalis untuk mencari tahu motif kades bersangkutan, apakah yang bersangkutan diduga khawatir boroknya terbongkar oleh jurnalis atau karena faktor lain.

Apabila pihak Camat dan Kadis DPMD membiarkan hal itu, patut diduga mereka kongkalingkong dengan kades.

“Pihak Inspektorat pun jangan tinggal diam, periksa Kades segarjaya dimintai keterangan,” tutupnya. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *