Dongkrak Pajak Parkiran, Ini Yang Dilakukan Bapenda Karawang

1
Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali.

KARAWANG-Pemkab Karawang terus berupaya mengejar potensi loss-pajak atau kebocoran potensi pemasukan pajak daerah dari sektor pajak parkir akibat wajib pajak abai membayarkan kewajibannya.

Potensi pemasukan pajak daerah yang loss ditaksir jumlahnya mencapai miliar rupiah. Usaha sektor parkir sendiri, diketahui umumnya terbagi ke beberapa jenis contohnya ada yang melakukan pengelolaan parkiran di pusat perbelanjaan atau rumah sakit, dan ada juga parkiran yang fokus pada jasa penitipan motor.

Sejumlah upaya untuk mengejar potensi pajak dari sektor ini telah dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang. Bahkan sudah memanggil semua pengusaha parkiran se-Karawang.

Namun para pelaku usaha yang ‘cuannya’ menggiurkan ini tak pernah serius menggubris peringatan yang dilayangkan oleh pemerintah daerah untuk taat membayarkan pajak.

“Pajak parkiran ini potensinya gede. Problemnya, contohnya pengusaha parkiran jasa penitipan motor, biasanya pengusaha jasa penitipan motor ini kan suka samping-sampingan ya, jika yang sebelahnya sudah urus izin dan yang sebelahnya lagi belum, jadi ikut-ikutan yang berizin gak mau bayar pajak,” kata Sekretaris Bapenda Karawang, Sahali, kemarin.

Sejauh ini, kata Sahali, jumlah pengusaha parkiran secara keseluruhan ada 119 wajib pajak. Target Raihan pajak daerah dari sektor ini pada tahun 2022 dipatok di angka Rp5,3 miliar. Namun hingga triwulan III penerimaan pajaknya baru terealisasi Rp 2,3 miliar atau 41 persen dari target. Melihat potensi yang besar, kata Sahali, seharunya jika para wajib pajak dari sektor parkiran bisa taat membayarkan kewajiban pajaknya, akan sangat membantu raihan penerimaan pajak daerah yang secara otomatis bisa membantu percepatan pembangunan daerah.

Baca juga : Target Pajak Perhotelan Dinaikan Jadi Rp19,07 Miliar, Bapenda Karawang Optimis Bisa Tercapai

“Yang baru sedikit itu yang di sektor jasa penitipan motor. Dari 119 wajib pajak, hanya 13 wajib pajak dari penitipan motor. Padahal jumlahnya sangat menjamur. Kami sudah minta berkali-kali supaya mereka daftar, tapi tak pernah ada daftar,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk memaksimalkan raihan pajak yang kepada para pengusaha yang sudah terdaftar (berizin,red), Bapenda Karawang pada bulan September 2022 mendatang akan menambah alat monitoring transaksi di sejumlah titik parkiran yang dianggap perlu dioptimalkan.

“Sekarang sedang didata mana saja yang akan dipasang, nanti September pemasangannya. Ini penambahan, karena di beberapa titik saat ini sudah ada yang sudah dipasangi alat monitoring transaksi,” tutup Sahali.

Sekadar informasi, seiring dengan tumbunya kawasan industri dan kawasa bisnis di Karawang, usaha pengelola parkiran dan jasa penitipan motor menjadi salah satu sektor usaha yang sangat menjanjikan di Karawang.
Setiap harinya, semua pengusaha parkiran yang membuka jasa penitipan motor selalu terisi penuh oleh buruh-buruh pabrik yang akan berangkat kerja menggunakan mobil bus jemputan karyawan.

Biasanya pengusaha jasa penitipan motor membangun titik usaha di setopan bus antar-jemput karyawan, di terminal, hingga di lokasi-lokasi yang berdekatan ke akses utama kawasan industri di Karawang. Sementara, pengusaha pengelola parkiran biasanya bekerja sama dengan gedung, rumah sakit atau kawasan bisnis untuk mengelola parkiran di sana biasanya para pengelola sudah menerapkan sistem pembayaran parkir digital. (red).

1 thought on “Dongkrak Pajak Parkiran, Ini Yang Dilakukan Bapenda Karawang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *