KARAWANG-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjadi tuan rumah bagi puluhan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terundang dalam acara Kordinasi dan Sosialisasi Program DPC Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI) Karawang pada Kamis (14/8/2025).
Pertemuan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan standar mutu, sehingga kualitas tenaga kerja meningkat melalui pelatihan yang sesuai dengan standar industri.
Dalam pemaparannya, Ketua DPC HILLSI Karawang H. Muhtar Somantri, mengatakan, sejak kepengurusan DPC HILLSI Karawang dalam kepemimpinannya dilantik baru memiliki prestasi berupa MoU dengan BJB untuk perjanjian dana talang, dan itu pun ternyata sulit untuk dirasakan oleh LPK pemagangan luar negeri.
Ia pun menyoroti, akhir-akhir ini banyak sekali opini negatif tentang LPK, khususnya tentang praktek pemagangan dalam negeri yang beraneka ragam.
“Itu sebaiknya menjadi dasar untuk self-corrective bagi kita semua untuk terus meningkatkan mutu lembaga pelatihan kerja swasta,” ucapnya.
Muhtar menyampaikan informasi bahwa saat ini, pemerintah pusat tengah berkonsentrasi pada program makan bergizi gratis, sehingga kebijakan keuangan pemerintah melakukan efisiensi di berbagai bidang, termasuk pada kegiatan-kegiatan pembinaan LPK, seperti tidak adanya biaya akreditasi. Serta efisiensi di Sub-Direktorat Tenaga Pelatihan (Tenlat), sehingga tidak ada bantuan untuk kegiatan sertifikasi profesi di sektor tenaga kepelatihan.
“Walaupun demikian, kita (LPK) sebagai pengusaha sudah saatnya meningkatkan mutu pelatihan di lembaga pelatihan kita dengan cara mandiri,” sarannya dengan mengajak LPK tidak patah semangat dengan kondisi keuangan negara saat ini.
Tempat yang sama, Kabid Pelatihan dan Produktivitas (Lattas) Disnakertrans Karawang, Puspita Wulansari, memberikan imbauan agar LPK senantiasa mengikuti norma-norma pemagangan dalam negeri agar tidak ada pihak yang berpendapat negatif terhadap pemagangan dalam negeri sebagai model upah murah.
Secara legal, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemagangan Dalam Negeri dan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sebuah LPK ketika sudah memenuhi syarat KBLI-nya sudah dianggap boleh (secara hukum) untuk menyelenggarakan kerjasama pemagangan dengan perusahaan.
Namun secara kualitas, lanjut Wulan, sejumlah LPK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelatihannya melalui akreditasi dan sertifikasi.
“Kami mengajak LPK-LPK Pemagangan luar negeri untuk dapat mengirimkan kandidat pemagangan IM-Japan, bulan November kami akan membuka jadwal seleksi lagi. Harapan kami LPK-LPK Pemagangan Jepang dapat mengirimkan kandidatnya, khususnya peserta pelatihan yang ber-KTP Karawang. HILLSI sebagai wadah organisasi profesional diharapkan dapat bersinergi dengan kami dalam peningkatan mutu pelatihan pada Lembaga Pelatihan Kerja anggota HILLSI,” tegas Wulan.
Sekretaris DPC HILLSI Karawang, Ade Hasan, menekankan pentingnya meningkatkan mutu lembaga pelatihan, di antaranya secara hubungan sosial, LPK akan dipercaya oleh publik sebagai tempat pelatihan yang mampu meningkatkan kompetensi peserta pelatihan. Sementara dalam hubungan bisnis LPK dipercaya oleh mitra kerja sebagai lembaga pelatihan yang kredibel.
“Program Pelatihan yang sesuai Standar Pelatihan Kerja Nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sislatkernas, yang mana didalamsnya secara explisit mengharuskan lembaga pelatihannya terakreditasi dan instruktur pelatihannya tersertifikasi baik kompetensi teknisnya maupun kompetensi metodologi pelatihannya. Menepis dugaan upah murah, pemagangan dalam negeri harus berkualitas, sesuai tujuan nasional mencetak SDM kompeten,” tutupnya. (red).





