DPMPTSP Karawang Sidak Empat Perusahaan Disinyalir Beroperasi di Lahan Eks PT Beesco, Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

KARAWANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap empat perusahaan yang disinyalir beraktivitas di kawasan eks lahan PT Beesco, Kecamatan Purwasari, Rabu (7/10/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan persoalan administrasi dan kelengkapan perizinan sejumlah badan usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidak tersebut, tim DPMPTSP Karawang melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas perusahaan sekaligus menelusuri dokumen dan legalitas usaha yang dimiliki masing-masing perusahaan.

Kepala DPMPTSP Karawang, Iwan Ridwan, menjelaskan, terkait dugaan pemanfaatan lahan eks PT Beesco Indonesia hasil pemantauan dan pengecekan tim ditemukan sejumlah fakta, di antaranya :

1. Perusahaan J&T Express, sudah beroperasi dan saat ini perizinan tata ruangnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sedang dalam proses pengurusan.

2. PT Patiha Logistik, sewa gudang sementara selama 3 (tiga) bulan untuk transit penampungan barang Kementerian Pendidikan untuk distribusi ke area Jawa Barat.

3. PT Sirkular Karya Indonesia, dari hasil peninjauan lapangan, perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut. Setelah dilacak di sistem OSS pun, belum ditemukan adanya pengajuan izin untuk lokasi kegiatan di lahan tersebut.

“Sementara PT Toppan Plasindo Lestari lokasinya tidak menempati di lahan eks PT Beesco tapi menempati lahan eks PT Plasindo Lestari dan perizinan PT Toppan sudah lengkap,” ungkap Iwan.

Iwan menambahkan, sedangkan PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil yang berlokasi di Kecamatan Karawang Barat sejauh ini perizinannya baru proses PKKPR di Dinas PUPR Karawang.

Iwan berharap agar sejumlah perusahaan yang belum lengkapi perizinannya untuk segera lengkapi dan meminta Satpol PP Karawang untuk lakukan pembinaan dan tindakan.

“Segera Selesaikan Perizinannya dan Merekomendasikan Kepada Satpolpp untuk melakukan Pembinaan dan tindakan tertentu sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *