Dugaan Kebocoran Gas Pindo Deli 2 Disorot Tajam DPRD Karawang : Jika Langgar Aturan, Harus Disanksi!

Ketua Komisi II DPRD Karawang Mumun Maemunah.

KARAWANG-Dugaan kebocoran gas kimia kembali mencuat di kawasan industri PT Pindo Deli 2, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Kamis (29/10/2026).

Insiden yang diduga mengakibatkan paparan asap kimia terhadap warga ini kembali memunculkan sorotan terhadap aspek keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan warga dari dua desa dilaporkan terdampak dugaan paparan asap kimia dan mendapatkan penanganan medis di tujuh fasilitas kesehatan.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

Dugaan kejadian berulang ini pun memunculkan desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pencegahan kebocoran gas di lingkungan perusahaan.

Komisi II DPRD Kabupaten Karawang turut menyoroti persoalan tersebut. Suara keras dari kalangan legislatif diharapkan menjadi dorongan bagi pihak perusahaan dan instansi terkait untuk segera mengungkap penyebab kejadian serta memastikan perlindungan terhadap warga terdampak.

“Kami sangat prihatin jika benar terjadi kembali dugaan kebocoran gas kimia di PT Pindo Deli 2 hingga menyebabkan ratusan warga terdampak. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, yang harus menjadi prioritas utama.” Kata Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, kepada delik.co.id, Kamis (29/10/2026) malam.

“Kami meminta pihak perusahaan segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab kejadian, jenis zat kimia yang diduga terlepas, serta langkah konkret yang dilakukan untuk menangani warga terdampak dan mencegah kejadian serupa terulang.” timpal politisi PKS tersebut.

Menurutnya, pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM juga harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Pindo Deli 2. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan apakah perusahaan telah menjalankan seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait keselamatan operasional, pengendalian risiko kebocoran gas kimia, serta perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Jangan sampai dugaan kejadian serupa kembali terulang tanpa adanya evaluasi dan langkah perbaikan yang konkret. Kami meminta seluruh instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan secara serius agar keselamatan dan kesehatan masyarakat benar-benar terlindungi.” ujarnya.

Mumun juga meminta kepada DLH Karawang juga harus turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kualitas udara di lingkungan permukiman warga yang diduga terdampak paparan gas kimia. Hal ini penting untuk memastikan apakah telah terjadi pencemaran lingkungan serta mengetahui tingkat risiko paparan terhadap masyarakat.

“Apalagi, jika benar terdapat warga yang mengalami gejala keracunan akibat paparan tersebut, maka persoalan ini harus ditangani secara serius. DLH perlu berkoordinasi dengan instansi kesehatan dan pihak terkait untuk menelusuri sumber pencemaran, mengukur dampaknya, serta memastikan langkah pengendalian dilakukan secara tepat.” tegasnya.

Mumun menegaskan, Dinas Kesehatan harus segera memastikan warga yang terdampak mendapatkan penanganan medis di fasilitas-fasilitas kesehatan terdekat. Jangan sampai ada warga yang terlambat mendapatkan pertolongan akibat dugaan paparan gas kimia ini.

“Ke depan, kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Oleh karena itu, sejak sekarang harus dilakukan pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT Pindo Deli 2, baik dari sisi prosedur operasional, sistem pengamanan, maupun pengendalian risiko kebocoran gas kimia,” tandasnya.

Disinggung mengenai kemungkinan pemberian sanksi terhadap PT Pindo Deli 2 apabila terindikasi melakukan kelalaian, Mumun menegaskan bahwa sanksi harus diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan perusahaan melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penegakan aturan perlu dilakukan secara tegas dan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Hal tersebut penting agar ada efek jera sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa yang berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar kawasan industri.

“Kalau memang terbukti melanggar aturan yang berlaku, tentu harus ada sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan seperti ini terulang kembali dan masyarakat terus menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan dari manajemen PT Pindo Deli 2 serta instansi terkait mengenai dugaan paparan asap kimia tersebut, jumlah warga terdampak, dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *