Gegara Edarkan Upal, Pemuda Jatisari Ini Berlebaran Dibalik Jeruji Besi

Konferensi pers penangkapan pengedar uang palsu.
Konferensi pers penangkapan pengedar uang palsu.

KARAWANG-Maksud hati ingin meraup untung dengan membelanjakan uang palsu (upal) di Pasar Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, pemuda berinisial AK yang berdomisili di Kampung Krajan, Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, malah bernasib buntung.

Ulah kriminalnya membuat ia diciduk Tim Sanggabuana Polres Karawang pada Kamis (20/4/2023). AK pun harus berlebaran di balik jeruji besi karena besok umat Islam akan merayakan Idulfitri 1444 H.

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku yang berinisial AK (31) asal warga berhasil menipu ARH (57), salah satu korbannya yang merupakan seorang pedang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.

“Dari peristiwa tersebutlah diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi langsung melaporkan kepada pihak kepolisian sehingga Tim Sanggabuana langsung bergerak untuk mencari keberadaan pelaku pengedar upal ini,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy dalam konferensi persnya di Mapolres Karawang, Jumat (21/4/2023) sore.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya saat ini terus mengembangkan dan mendalami kasus tersebut.

“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya yaitu uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.

Adapun rinciannya, kata dia, uang kertas senilai Rp170.000 dengan pecahan Rp20.000 sebanyak 4 lembar, Rp10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang. (not/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *