KARAWANG– Puluhan gedung milik pemerintah daerah (Pemda) Karawang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sekarang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya.
Fakta demikian membuat Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Asep Agustian, geleng-geleng kepala yang seharusnya Pemda Karawang harus menjadi contoh taat tehadap aturan malah berlaku sebaliknya.
“Alangkah kagetnya saya ketika ada pemberitaan dan informasi diduga banyak gedung pemda tidak miliki IMB atau PBG, tentu ini akan menjadi persoalan, kok bisa? Harusnya pemda memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Askun, sapaan akrabnya, kepada delik.co.id, Kamis (8/5/2025) siang.
Di antara jumlah gedung pemda diduga ada puluhan kantor kecamatan dan sejumlah kantor OPD yang belum miliki PBG. Sementara gedung atau bangunan milik pemda yang sudah miliki PBG di antaranya kantor Dinas PUPR, Alun-alun Karawang, RSUD Karawang, RSUD Proklamasi Rengasdengklok dan RSUD Jatisari, kantor Satpol PP.
“Selain kantor-kantor yang telah disebut diduga belum miliki PBG. Pertanyaannya Satpol PP selaku penegak perda kok diam saja, enggak mau menyentuh dan bergerak selesaikan persoalan ini, jangan berdalih saling lempar dan atau cuci tangan, itu enggak boleh, karena itu semua aset milik pemda, jangan sampai buat malu Bupati Karawang,” ungkapnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini.
Askun juga mendesak kepada Bupati Karawang untuk menegur semua OPD yang bangunannya belum miliki PBG untuk segera melengkapinya.
“Kalau sampai gedung Pemda 2 tidak punya PBG, di situ kan ada tiga OPD di antaranya PRKP, Dishub dan DPMPTSP, nah yang duduk di situ kan para pejabat yang pintar semua, yang ngerti aturan, kenapa tidak ada yang gerak beresin itu, kan diamnya mereka sama halnya mencemoohkan diri mereka sendiri,” tegasnya.
“Termasuk gedung DLHK Karawang, saya yakini seyakin-yakinnya tidak punya PBG, coba dong rapikan PBG-nya, malu dong sama rakyat. Rakyat dipaksa buat PBG, kalau enggak ada PBG-nya maka disetop bangunannya,” tambahnya.
Ia meminta kepada Satpol PP dalam hal menegakan aturan perda tidak tajam ke bawah tetapi mintul ke bawah.
“Jangan beraninya ke rakyat keras setop bangunan yang engak punya PBG sementara gedung milik pemda didiamkan saja,” sindirnya.
Askun mengingatkan, gedung pemda tidak miliki PBG akan menjadi preseden buruk ke depan. Ketika Pemda sebagai pemegang kekuasaan justru melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, hal ini mencederai kredibilitas pemerintah dalam penegakan hukum.
“Masyarakat bisa mempertanyakan, ‘Kalau pemerintah saja tidak taat aturan, mengapa kami harus?” tutup Askun. (red).





