Konferensi pers ungkap pembobolan Alfamart.

KARAWANG-WSP (29), seorang karyawan Alfamart yang berlokasi di Gang Rapia, Kelurahan Karawang Wetan, nekat menggondol uang milik toko tempat ia bekerja yang nilainya capai RP160 juta lebih.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Karawang pada Rabu (24/3/2021).

Menurut Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, pelaku telah yang sudah bekerja selama dua tahun itu, nekat membobol brangkas toko minimarket yang seharusnya ada di toko yang dia jaga, namun dia curi.

“WSP (29) asal warga Sirnamulya, kami amankan karena sudah membobol isi brangkas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini,” ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan, ucap Kapolres, terungkap motif pelaku lakukan aksi nekat itu lantaran terdesak dengan utang dan biaya kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu karena untuk membayar utang-utangnya dan memenuhi kebutuhan hidupnya juga,” ujarnya.

Baca juga : Tragedi, 10 Kasus Kejahatan Terhadap Anak di Karawang, Ada Yang Sampai Meninggal

Kapolres pun membeberkan modus pelaku penggasakan uang itu. Bermula ketika pelaku sedang jaga toko Alfamart tersebut bagian siang. Tetapi kejadian pencurian dengan pemberatan dilakukan pada saat malam hari, pada saat toko sudah tutup.

“Kemudian pelaku datang kembali ke toko, ngobrol dengan temannya, dan pelaku menunggu temannya tertidur. Saat itu pelaku dengan leluasa mematikan rekaman kamera pengawas (CCTV), mematikan lampu penerangan dan pelaku melancarkan aksinya dengan membobol isi brangkas kemudian menggasak seluruh isi brangkas itu,” ucap mantan Kapolres Bangkalan ini.

Kata Kapolres, kasus curat tersebut dilaporkan keesokan harinya dengan total kerugian materi sebesar Rp160 juta lebih. Penyidik langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Menyimpulkan dugaan kepada pelaku WSP sebagai pegawai di toko itu sendiri. Saat dilakukan interogasi pendalaman, akhirnya pelaku mengakui atas perbuatan yang telah dilakukannya seorang diri,” ujarnya.

Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp97 juta dan tiga buah obeng yang pelaku gunakan untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah di bobol oleh orang lain.

“Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu,” tegasnya.

WSP terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pasal yang kita sangkakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjaranya selama 7 tahun,” pungkasnya. (red).