KARAWANG-Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang telah menimnbulkan kerugian kepada semua lapisan masyarakat, ternyata masih ada saja oknum pejabat yang diduga memanfaatkan pandemi ini untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Dugaan itu terkuak ketika ada satu keluarga (tiga orang), yakni Ishaq Robin berasama istri dan anaknya, terpapar COVID-19, lalu menjalani isolasi mandiri (isoman) di Hotel Karawang Indah selama dua minggu. Selesai isoman mereka dikejutkan dengan adanya tagihan invoice sebesar Rp4 juta yang dikeluarkan pihak hotel.
Menyikapi persoalan tersebut, Pemerhati Sosial Karawang, Asep Agustian, mengaku kaget. Karena yang diketahuinya, semua biaya sewa hotel dan perawatan pasien COVID-19 sudah ditanggung pemerintah alias gratis.
“Katanya semua biaya ditanggung pemerintah melalui refocusing APBD. Tapi kenapa ini ada pasien corona sekeluarga harus bayar setelah jalani isolasi dua minggu di hotel,” kata Asep Kunci (Askun), sapaan akrabnya kepada media, Rabu (14/7/2021).
Askun mencium adanya permainan bisnis COVID-19 yang dilakukan oknum pejabat Karawang dalam kasus yang dialami keluarga besar pasien corona H. Ishaq Robin ini. Artinya, ada dugaan kerjasama atau permainan bisnis COVID-19 yang dilakukan antara pihak hotel dengan oknum pejabat Karawang yang memiliki klinik.
“Dugaan saya itu Hotel Karawang Indah bekerjasama dengan oknum pejabat Karawang berinisial ‘N’ yang memiliki klinik berinisial ‘KS’. Jadi dari mulai tenaga medis hingga obat-obatan selama isolasi dibisniskan. Sehingga H. Ishaq Robin, istri dan anaknya harus bayar Rp4 juta setelah selesai isolasi di Hotel KI selama dua mingggu,” terang Askun.
“Ini bisnis COVID-19 yang benar-benar gila. Mungkin bagi Bang Haji Robin uang Rp4 juta tidak seberapa. Tapi bagaimana ketika ini terjadi kepada pasien COVID-19 yang tidak mampu. Kenapa sih Bupati Cellica masih saja mempertahankan oknum pejabat seperti ‘N’ ini. Saya katakan dugaan kasus ini bisa disebut bisnis COVID-19 yang biadab,” timpal Askun dengan nada keras.
Askun mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Karawang segera melakukan penyelidikan dengan cara memanggil beberapa pihak. Sehingga kabarnya tidak hanya sekedar menjadi isu di media masa seperti kasus cashback sewa hotel tempo dulu yang hanya selesai di meja rapat hearing DPRD Karawang, dengan alasan uang cashback sewa hotel atau kelebihan bayar sewa hotel sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Saya minta Kejakasaan khususnya kepada Kasi Intel Kejaksaan untuk dapat dan segera memangil beberapa pihak terkait. Tidak perlu lagi menunggu laporan pengaduan dari korban. Karena dulu sempat ramai cashback sewa hotel. Dan sekarang muncul modus baru lagi bisnis COVID-19 libatkan oknum pejabat Karawang,” tegas Askun.
Pengacara flamboyan Karawang ini kembali menegaskan, menjelang peringatan Hari Adhyaksa pasa 22 Juli 2021 mendatang, ia berharap persoalan dugaan bisnis COVID-19 ini menjadi produk hukum Kejaksaan Negeri Karawang.
Sehingga persoalan ini bisa dijadikan pelajaran bagi oknum pejabat lain yang terus mencoba memperkaya diri di atas kesusahan pasien covid-19.
“Silakan Kejaksaan untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Benar atau salah nanti pembuktiannya di pengadilan. Persoalan seperti ini jangan dibiarkan terus menerus. Karena ini akan menjadi presenden buruk penanganan pasien corona di Karawang, jika saja tidak diusut oleh penegak hukum,” tandasnya.
Selain itu, Askun juga minta kepada Bupati Cellica untuk mengevaluasi persoalan ini. Karena tidak mungkin Bupati tidak tahu ada kerjasama antara hotel dengan pihak klinik dalam penanganan pasien covid-19 ini.
“Karena kalau oknum pejabat berbisnis COVID-19 seperti ini terus dibiarkan, maka lama-kelamaan akan semakin tumbuh unsur KKN bisnis COVID-19 di Karawang seperti ini,” pungkas Askun. (red).
4.5