KKN Online, Mahasiswa UBP Karawang Bantu Kendala Perizinan UMKM Lele di Desa Sukaraja

KKN Mahasiswa UBP Karawang di Desa Sukaraja.
KKN Mahasiswa UBP Karawang di Desa Sukaraja.

KARAWANG-Adanya pandemi COVID-19 tidak menghalangi ribuan mahasiswa Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang untuk lakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara online yang diselenggarakan pada 1-31 Juli 2021.

Dengan tema ‘Sinergi Membangkitkan Ekonomi Kerakyatan di Masa New Normal’ sebagian mahasiswa dengan menggunakan prokes ketat terjun ke 90 desa yang ada di Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Di antara desa yang jadi sasaran lokasi KKN online UBP Karawang adalah Desa Sukaraja, Kecamatan Rawamerta
Menurut Koordinator KKN Desa Sukaraja, Dodi Suryadi, dirinya bersama rekan-rekannya tetap antusias dengan kegiatan KKN yang dilakukan pada saat ini, kendati pelaksanaannya dilakukan secara online.

“Karena tujuan dilaksanakan dari KKN ini agar kami dapat mengimplementasikan ilmu yang telah kami dapat selama masa perkuliahan secara langsung di lapangan. Pada kegiatan KKN ini kami fokus pada dua program prioritas yaitu Prodeskel dan Pembinaan kepada pelaku usaha UMKM, hal tersebut sudah sesuai dengan arahan dari DPL kami,” kata Dodi Suryadi kepada delik.co.id, Rabu (21/7/2021).

Ia membeberkan, pada 2 Juli 2021, dirinya bersama rekannya melakukan kunjungan pertamanya ke kantor Desa Sukaraja yang disambut langsung oleh H. Acep Sukmana selaku kepala desa. Kunjungan pertama tersebut merupakan pengenalan potensi desa, yakni terkait UMKM budidaya ikan Lele, yang salah satu pemilik usaha budidaya tersebut bernama Ibu Umay Purnamasari.

“Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengetahui permasalahan seperti apa yang dialami oleh Ibu Umay,” ungkapnya.

Setelah berbincang dengan Ibu Umay, ucap Dodi, terungkaplah kendala yang dialaminya, yakni Ibu Umau mengakui bahwa usahanya belum memiliki izin usaha.

Mengetahui ada satu permasalahan terkait perizinan, pihaknya langsung bergerak cepat untuk membantu mengurus proses perizinan tersebut, di antaranya Surat Keterangan Usaha (SKU) yang proses pengurusanya dilakukan di kantor desa dengan persyaratan KTP dan KK.

“Kami juga membantu proses pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang proses pengurusannya di kecamatan juga bisa melalui OSS, dengan persyaratan KTP, KK, Surat pengantar dari RT Setempat, pas foto berukuran 4×6, dan mengisi formulir yang telah di sediakan,” bebernya.

Sementara itu, Ibu Umay mengaku sangat berterimakasih dengan upaya yang telah dilakukan mahasiswa KKN yang telah membantu dirinya mengurus perizinan usaha budidaya ikan Lelenya.

“Kami sangat senang dan merasa terbantu dengan kedatangan mahasiswa/i KKN karena membawa solusi dan membantu kami dalam mengurus proses perizinan usaha budidaya Lele kami,”kata Ibu Umay.

Untuk informasi lengkap terkait KKN online 2021 UBP Karawang, kampus telah menyiapkan portal resmi yang dapat diakses pada laman link http://kkn.ubpkarawang.ac.id. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *