Lagi, Polres Karawang Tangkap Empat Pengoplos Gas Subsidi

Penangkapan pengoplos gas subsidi.
Penangkapan pengoplos gas subsidi.

KARAWANG-Belum lama ini Polres Karawang berhasil bekuk sejumlah pelaku pengoplos gas subsidi (3kg) ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg di wilayah Telukjambe Barat, kini mereka kembali membekuk empat pelaku pengoplos gas subsidi para Jumat (25/8/2023), di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

“Benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati empat orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi  3 kg ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kg dan 12 kg, keempat orang tersebut kemudian diamankan, ” kata Kapolres, Sabtu (26/8/2023).

Kapolres menjelaskan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun. Pelaku berhasil diamankan dengan inisial BM alias HA (64) warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko yang memerintahkan pengoplosan.

“Kemudian ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi diantaranya berinisial HS (48) wargaTangerang Selatan, BA (32) tahun warga Rengasdengklok dan SK (53) warga Rengasdengklok,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, dari keterangan pelaku BM alias HA ( Pemilik toko ) dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 kg per bulannya, praktek dimulai dari tahun 2022 hingga September 2023 mengoplos sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kg.

“Tabung 12 kg hasil penyuntikan dijual seharga Rp160.000 per tabung, penyuntikan tabung 12 kg memakai kurang lebih 4 buah tabung gas 3 kg (Subsidi Rp76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp64.000,- (Rp 160.000 – Rp 84.000) per tabung 12 kg,” tuturnya.

Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3 kg sebesar Rp16.000,- Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 12 kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, Gas elpiji 3kg di suntik ke tabung 5,5kg digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung, jadi jika di totalkan sebanyak 39.360 tabung

Masih kata Kapolres, dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 kg sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp.249.600.000.

”Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp.3.168.000.000,” tuturnya.

Ditambahkannya, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12kg tabung gas ilegal yang nantinya dijual dipasaran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 200 Buah Gas Ukuran 3 kg, 60 buah gas ukuran 12 kg, 90 Buah gas ukuran 5,5 kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil,” terang Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi Pemerintah sebagai mana Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi.

Sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

“Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara, sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *