Langgar Aturan, ICON-RI Desak DPMPTSP Karawang Batalkan Izin Tower BTS di Desa Kertamulya

Marojak berlatar belakang Tower BTS
Marojak berlatar belakang Tower BTS

KARAWANG-Kendati mendapat protes dari sejumlah warga setempat lantaran diduga telah melanggar aturan, namun pembangunan tower BTS di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes tetap diselesaikan hingga akhir.

Hal itu tentu mendapat kecaman keras dari DPW LSM ICON-RI Jabar dan mendesak agar DPMPTSP dan Satpol PP Karawang tidak menutup mata atas dugaan pelanggaran yang telah terjadi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,” kata Ketua Ketua DPW LSM ICON-RI Jabar, Marojak, kepada delik.co.id, Selasa (12/9/2023).

Namun sangat disayangkan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang dirasa lemah dan tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mana mestinya.

Terbukti dari keluhan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui surat resmi Lembaga ICON -RI terkait pembangunan tower BTS milik PT Centratama Menara Indonesia di Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, tidak ada tindakan yang tegas .

“Pembangunan tower tersebut jelas-jelas sudah melanggar   Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Menara Telekomunikasi Bersama, dalam BAB X

Perizinan Bagian Kedua,” ungkapnya.

“Izin gangguan di Pasal 36, dimana masih terdapat delapan keluarga yang belum pernah memberikan persetujuan baik lisan maupun tertulis,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pada Senin tanggal 11 September 2023, ICON-RI DPW Jabar dengan Nomor: 001/icon-JWB/IX/2023 mengirimkan surat resmi kepada DPMPTSP Kabupaten Karawang untuk meninjau ulang dan pembatalan izin yang sudah diterbitkan karena melanggar Perda.

“Senin kemarin kami kirimkan surat resmi kepada DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan tembusan kepada Satpol PP dan Bupati Karawang. Hal ini kami lakukan demi tegaknya peraturan pemerintah Kabupaten Karawang dan terpenuhi hak-hak masyarakat yang menyampaikan keluhannya kepada kami,” ucapnya.

Marojak menambahkan, pihaknya berharap kepada dinas terkait agar merespon surat yang sudah dikirimkan yang disertai dengan bukti-bukti pendukung sebagai lampiran.

“Hal itu kami lakukan demi terpenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seperti yang tertuang dalam Pancasila, sila IV,” tutupnya. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *