Memalukan! Setelah Viral Berani Lawan Instruksi Bupati, Diduga Oknum Komite SDN Dongkal I Blokir Nomor WA Jurnalis

Oknum SDN Dongkal 1 blokir nomor WA jurnalis.

KARAWANG-Setelah viralnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan iuran sarana dan prasarana (sarpras) sebesar Rp90 ribu per siswa di SDN Dongkal I, Desa Dongkal, Kecamatan Pedes, dan menuai perhatian publik, diduga oknum Komite SDN Dongkal I melakukan sikap memalukan.

Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka, oknum tersebut justru memblokir nomor WhatsApp (WA) jurnalis delik.co.id saat dimintai tanggapan lanjutan terkait persoalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah orang tua murid dibebankan iuran sebesar Rp90 ribu per siswa. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana sekolah, termasuk pemasangan teralis.

Kebijakan tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait dasar hukum penarikan iuran di sekolah negeri, mekanisme pengambilan keputusan, serta kejelasan peran dan legalitas komite sekolah dalam menetapkan kebijakan yang menyangkut pembiayaan.

Sebelum berita diterbitkan, jurnalis delik.co.id telah menghubungi Akim, yang disebut-sebut terlibat dalam rapat bersama orang tua murid dan dikaitkan dengan komite sekolah. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, ia membenarkan adanya kesepakatan iuran tersebut.

“Memang benar, hasil rapat bersama orang tua murid untuk kebutuhan teralis di sekolah, iurannya sebesar Rp90 ribu per siswa. Tapi kalau status saya sebagai komite sekolah itu tidak benar. Saya hanya rencana akan dilibatkan sebagai komite SDN Dongkal I. Untuk lebih jelasnya silakan tanya langsung ke pihak kepala sekolah,” ujarnya.

Namun, saat kembali dikirimkan tautan pemberitaan pada Sabtu (14/2/2026) sore, guna meminta klarifikasi lanjutan, yang bersangkutan justru memblokir kontak jurnalis. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembiayaan di lingkungan sekolah negeri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah SDN Dongkal I maupun Korwilcambidik Pedes belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme iuran sarpras Rp90 ribu per siswa serta kejelasan posisi komite sekolah dalam kebijakan tersebut.

Melakukan pungutan terhadap siswa di SD-SMP berstatus negeri telah dilarang berdasarkan Instruksi Bupati bernomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 tentang Larangan Pungutan dalam Bentuk Apapun di Lingkup Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Instruksi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karawang.

Untuk diketahui, tindakan seseorang yang memblokir nomor telepon atau nomor WA  jurnalis dinilai sebagai sikap yang tidak patut dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Sebagai orang diberi wewenang, dia memiliki kewajiban memberikan klarifikasi dan akses informasi kepada media, bukan justru menghindar.

Pemblokiran nomor jurnalis dapat menimbulkan kesan anti kritik serta menghambat kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang. Dalam sistem demokrasi, pers berperan sebagai kontrol sosial yang membantu memastikan jalannya pemerintahan atau sistem pendidikan tetap transparan dan akuntabel.

Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan, pejabat seharusnya menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai mekanisme yang berlaku, bukan menutup saluran komunikasi. Sikap terbuka terhadap pertanyaan media justru mencerminkan profesionalisme dan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *