KARAWANG-Untuk menciptakan kondusivitas dan kenyamanan selama bulan Ramadhan 1445 H, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait 10 larangan selama bulan Ramadan bagi pengusaha, tempat hiburan dan masyarakat.
LBH Paguyuban Sundawani mengapresiasi adanya SE Bupati Karawang agar menutup tempat hiburan malam atau diskotik dan pembatasan tempat karaoke selama bulan Ramadhan. Namun SE dinilai kurang bertaji karena tidak ada kejelasan sanksi apabila pengusaha THM langgar SE tersebut
“Saya apresiasi hanya saja ketika produk hukum yang dikeluarkan berupa Surat Edaran (SE) itu kesannya hanya sebagai formalitas saja karena Surat Edaran itu sifatnya imbauan atau memperjelas suatu hal dan tidak ada sanksi bagi pelanggarnya,” ucap Direktur LBH Paguyuban Sundawani, Abu Nurbuana, S.H., kepada delik.co.id, Rabu (13/3/2024).
Baca juga : Selama Ramadhan, Ini 10 Larangan Bagi Pengusaha THM dan Warga Karawang
Abu menjelaskan, karena secara yuridis SE bukan sebagai peraturan perundang-undangan juga kedudukannya tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, aspek filosofis SE berfungsi untuk memperjelas norma-norma yang ada di atasnya yang belum jelas, terakhir aspek sosiologis yakni berfungsi untuk memenuhi kekosongan hukum itupun dibutuhkan dalam kondisi penting dan mendesak.
“Tadinya saya berharap bukan SE yang muncul tapi dalam bentuk Peraturan Bupati tentu saja sebelumnya harus ada Perda terlebih dahulu yang mengatur agar ada konsekuensi hukumnya yakni sanksi baik administrasi maupun sanksi pidana,” tutupnya. (red).