Selama Ramadhan, Ini 10 Larangan Bagi Pengusaha THM dan Warga Karawang

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh

KARAWANG-Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengeluarkan edaran terkait larangan selama bulan Ramadan bagi pengusaha, tempat hiburan dan masyarakat.

Ada 10 larangan yang tertuang dalam surat edaran nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Bacaan Lainnya

“Nanti yang melakukan pengecekan (ke lokasi-lokasi) itu langsung dari satpol PP,” ujarnya kemarin.

Bupati menegaskan, edaran tersebut ditujukan untuk menghormati dan menghargai umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa selama 1 bulan penuh.

Beberapa larangan tersebut diantaranya adalah :

1. Para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.

2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadan dan membuka kembali usahanya pada Ramadhan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menyediakan/menjual minuman keras.

3. Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film tau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak.

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).

7. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun

8. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah

9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar.

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktifitas ‘penyakit masyarakat’ (premanisme, prostitusi dan peredaran miras). (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *