Molor Lintas Tahun, Proyek Jetty Muara Sedari Diberi ‘Pengampunan’ Perpanjangan 50 Hari Kerja dan Denda

Proyek Jetty Sedari diklaim sudah selesai.

KARAWANG-Proyek pembangunan Jetty Muara Sedari di Kecamatan Cibuaya, yang semula ditargetkan rampung sebelum akhir tahun anggaran 2025, ternyata tidak terealisasi tepat waktu alias molor lintas tahun.

Hingga memasuki tahun 2026, pekerjaan fisik proyek senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD tersebut masih menjadi sorotan publik.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lapangan pada akhir Desember 2025, progres pembangunan masih menyisakan pekerjaan yang cukup signifikan. Sejumlah tumpukan batu belah terlihat belum terpasang di beberapa titik, menandakan konstruksi belum sepenuhnya rampung.

Saat jurnalis delik.co.id kembali melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat (13/2/2026), aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Namun, salah seorang pekerja yang akrab disapa Daeng alias Asden menyebut pekerjaan jetty telah diselesaikan pada hari itu.

“Hari ini selesai,” dalihnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Tri Winarno, saat dikonfirmasi mengenai kontrak pekerjaan tahun anggaran 2025 yang berlanjut hingga 2026, menjelaskan bahwa kontrak masih berjalan melalui mekanisme pemberian kesempatan.

Menurutnya, Surat Perintah Kerja (SPK) diberikan perpanjangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lama (Aries Purwanto) untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kerja dengan denda sebesar 1/1000 per hari dari nilai kontrak.

“Kontrak masih berjalan dengan pemberian kesempatan oleh PPK lama dengan denda 1/1000 per hari selama 50 hari kerja. Informasinya dari pengawas pekerjaan sudah beres pada Jumat, 13 Februari 2026,” ujar Tri Winarno, Minggu (15/2/2026).

Saat ditanya mengenai total nominal denda yang dikenakan selama masa perpanjangan tersebut, Tri menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Nanti saya kroscek,” katanya.

Diketahui, proyek Jetty Muara Sedari dikerjakan oleh CV Cakra Buana Utama dengan masa kontrak 85 hari kalender. Konstruksi jetty tersebut memiliki panjang 160 meter dan tinggi 3,5 meter. Infrastruktur ini dirancang sebagai penunjang bangunan penahan abrasi sekaligus upaya mitigasi banjir rob di kawasan pesisir Muara Sedari, Kecamatan Cibuaya.

Keterlambatan penyelesaian proyek tahun anggaran 2025 hingga harus diperpanjang ke tahun 2026 dengan skema denda pun memunculkan pertanyaan publik terkait perencanaan, pengawasan, serta efektivitas pelaksanaan pekerjaan. (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *