Dinilai Tidak Kooperatif Berikan Informasi Soal Perizinan TNM, FMI dan API Akan Gugat Dinas PUPR Karawang ke KI Jabar

Ketua FMI Karawang Febry Ramadhan.

KARAWANG-Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang bersama Advokat Persaudaraan Islam (API) Karawang berencana menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Dinas PUPR dinilai pasif dan tidak kooperatif dalam memberikan kejelasan atas rangkaian surat permohonan resmi dari aliansi Forum Ormas Islam Karawang Bersatu terkait perizinan Theatre Night Mart (TNM) di Karawang.

Bacaan Lainnya

Ketua FMI Karawang, Febry Ramadhan, menegaskan, penahanan dokumen teknis perizinan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak informasional masyarakat.

Mengacu pada Pasal 11 UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Pasal 13 PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menerangkan bahwa dokumen tersebut diklasifikasikan sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat. “Secara yuridis, data tersebut telah dipaparkan secara terbuka di forum DPRD Karawang, sehingga Dinas PUPR tidak memiliki alasan sah untuk menunda penyerahan salinan fisiknya kepada publik,” ujar Febry, yang juga Koordinator Advokasi Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu, Selasa (27/1/2026) malam.

Ia menegaskan, langkah agresif ini diperkuat dengan keterlibatan tim hukum dari API Karawang yang merupakan bagian integral dari Forum Aliansi Ormas Islam Karawang Bersatu.

Dalam koordinasi intensif bersama FMI, Ketua API Karawang, Wira Andhika, S.H., juga mengungkapkan bahwa draf somasi sedang difinalisasi sebagai bentuk peringatan hukum awal atau langkah pra-litigasi.

“Kami dari API Karawang, sebagai bagian dari aliansi, akan melayangkan somasi secara resmi. Penahanan dokumen publik ini memiliki konsekuensi hukum serius, dan jika tidak segera diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum yang lebih tegas demi memastikan transparansi di Karawang,” tegas Wira.

Berdasarkan fakta administratif, FMI sebelumnya telah melayangkan surat permohonan informasi pada 12 Januari 2026 dan disusul surat penagihan (Urgent Recall) pada 21 Januari 2026.

Namun hingga saat ini, Dinas PUPR Karawang belum menyerahkan dokumen dimaksud. Kebuntuan ini mendorong FMI dan API Karawang untuk mematangkan dua langkah strategis, yaitu mendaftarkan Gugatan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi (KI) Jawa Barat mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Karawang guna menguji tingkat kepatuhan pelayanan publik dan kedisiplinan aparatur dinas terkait.

“Kami pastikan proses ini akan dikawal secara total bersama API Karawang. Apabila saluran komunikasi administratif tetap tertutup, biarlah fakta dan bukti hukum yang akan diuji melalui persidangan nantinya,” pungkas Febry. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *