Panwascam Klari Ingatkan Peserta Pemilu Berkampanye Sesuai Regulasi

Panwascam Klari berikan keterangan ke awak media
Panwascam Klari berikan keterangan ke awak media

KARAWANG-Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Klari mengingatkan peserta pemilu untuk berkampanye sesuai regulasi yang ditetapkan.

“Hal ini demi menciptakan tahapan kampanye di wilayah Kecamatan Klari berjalan jujur, adil dan damai,” kata Ketua Panwascam Klari, H. Asep Saepudin, Rabu (13/12/2023).

Bacaan Lainnya

H. Asep Saepudin mengatakan, proses pelaksanaan kampanye di wilayah Kecamatan Klari harus berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan. Tentunya untuk mengutamakan terciptanya pemilu jujur adil dan damai.

Panwascam Klari pun mengingatkan para peserta pemilu yang berkampanye untuk tetap mematuhi peraturan yang ada.

“Parpol peserta pemilu harus bisa menjaga kondusivitas masa kampanye di Klari, agar tercipta tahapan masa kampanye yang damai. Mari kita awasi pelaksanaan pemilu ini agar berjalan sesuai koridor,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyoroti beberapa aspek penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu, terutama dalam konteks kampanye seperti pemasangan APK dan kampanye tatap muka.

“Jangan sampai berkampanye tidak pada tempatnya, seperti di sarana ibadah, pendidikan dan lokasi yang terlarang lainnya seperti gedung dan kantor pemerintahan,” katanya.

Tempat yang sama, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Irvan Irvanda Hamzah, mengatakan, kegiatan pengawasan kampanye tatap muka di Klari harus betul-betul diawasi, hal ini demi menyukseskan pemilu di wilayah Kecamatan kecamatan Klari.

Termasuk Pengaturan mendasar yang menjadi poin pengaturan dalam Peraturan Bawaslu Nomor .11 Tahun 2023 yaitu pengaturan mengenai pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilihan Umum.

“Kita mengawasi langsung kegiatan para peserta pemilu dalam berkampanye, tentunya ini harus sesuai aturan yang tertuang dari peraturan Bawaslu,” jelasnya.

Ia pun menegaskan dalam pengawasan tahapan kampanye mari secara bersama-sama mengawasi. Termasuk unsur media juga apabila ada pelanggaran kampanye maka bisa laporkan kepada Panwascam.

“Jika di wilayah Kecamatan Klari ada pelanggaran kampanye silakan masyarakat serta stakeholder yang ada di wilayah Kecamatan Klari dapat melaporkan kepada kami, supaya kami dapat mencegahnya,” pungkasnya. (jat/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *