Parah! Dinkes Karawang Diduga Salahi Aturan Vaksinasi COVID-19 Dosis 3

KARAWANG-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang diduga telah lakukan penyalahan aturan dalam vaksinasi COVID-19. Bentuk dugaan penyalahan aturan itu bermula adanya informasi pemberian dosis 3 vaksin pfizer kepada masyarakat umum pada Selasa (16/12/2021) silam.

Informasi yang diterima redaksi delik.co.id berbunyi :

Bacaan Lainnya

“Mohon izin. Sehubungan vaksin pfizer hari ini masih tersedia sebanyak 2.562 dosis, dg ED hari ini.
Silakan untuk keluarga nakes dan yg lainnya yg memerlukan dosis 3, hari ini bisa divaksin di Dinas Kesehatan, mulai jam 13.00 sampai dg jam 21.00 WIB.”

Informasi lanjutan yang diterima delik.co.id bahwa kegiatan vaksinasi pada hari itu juga ada data yang menunjukkan penggunaan vaksin dosis 3 sebanyak 746 dosis. Disinyalir dari jumlah 746 dosis di antaranya masyarakt umum.

Padahal, pemberian vaksin dosis 3 saat ini hanya menyasar untuk kalangan tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Hal itu tertuang dalam SE HK.02/I/1919/2021 yang diterbitkan pada 23 Juli 2021.

Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Karawang, dr. Yayuk Sri Rahayu, mengakui kebenaran adanya informasi terkait vaksinasi 2.562 dosis vaksin pfizer pada 16 November 2021 silam di Dinkes Karawang.

“Vaksin memiliki masa kadaluarsa dan (penggunaannya) ada berita acaranya,” kata Yayuk, Rabu (29/12/2021).
Namun Yayuk tidak merinci berapa jumlah serapan vaksinasi dari 2.562 dosis vaksin pfizer yang digunakan pada 16 November 2021.

“Kami tidak hapal (perinciannya), soal data itu ada di bagian farmasi, kami sebagai P2P sudah menyampaikan (vaksin) itu sudah dimanfaatkan, karena jenis vaksin ini cepat masa kadaluarsanya,” ujarnya.

Ketika disinggung adanya dugaan masyarakat umum telah divaksin dosis 3 menggunakan vaksin pfizer, Yayuk berdalih bahwa itu keinginan masyarakat sendiri dan pihaknya hanya menjalankan kebijakan pimpinan agar vaksin itu segera dihabiskan.

Namun ketika dikonfimasikan kembali bahwa belum ada regulasi yang membolehkan masyarakat umum divaksin dosis 3, Yayuk kembali berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan pimpinan.

Terpisah, Kepala Dinkes Kabupaten Karawang, dr. Endang, mengatakan, pemberian vaksin dosis 3 ke masyarakat umum lantaran dipicu pada waktu itu vaksinnya akan ED (expired/kadaluarsa).

“Kita dapat droping dari provinsi juga expirednya pendek, kira-kira sebulanan, sedangkan (vaksin) masih lumayan banyak stoknya. Kita coba konsultasi ke Dinkes Provinsi dan ke Kemenkes. Sedangkan hari itu Sudah masuk ED, jadi kami berinisiatif supaya jangan sampai kebuang kita serap yang mau akan divaksin dosis 3, itupun diutamakan masih keluarga nakes,” ujarnya berdalih.

Kendati ia mengakui bahwa keluarga nakes adalah masyarakat umum dan berdasarkan regulasi pemerintah belum mengizinkan masyarakat umum untuk divaksin dosis 3, tetapi karena vaksin itu akan ED sehingga disayangkan bila vaksin itu (sia-sia) tidak terpakai dengan percuma.

“Ya sayang kalau enggak dipakai. Walaupun belum ada regulasinya, kami sudah berkomunikasi dengan Dinkes Provinsi dan Kemenkes,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar