PCNU, Pemuda Muhammadiyah dan FPI Apresiasi Kebijakan Bupati Karawang Tutup Total THM Selama Ramadan

Sidak Forkopimda temukan pelanggaran THM.
Sidak Forkopimda temukan pelanggaran dilakukan THM berujung dilarangnya operasional THM selama Ramadan.

KARAWANG-Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh akhirnya mengambil kebijakan tegas untuk menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445.

Kebijakan itu diambil setelah hasil sidak ke sejumlah THM, Forkopimda menemukan adanya THM yang melanggar surat edaran (SE) Bupati Karawang terkait waktu operasional THM selama Ramadan 1445 H.

Bacaan Lainnya

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi besar dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pemuda Muhammadiyah dan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Karawang.

“Saya mengapresiasi kebijakan Bupati, ini yang ditunggu oleh masyarakat Karawang dalam menyambut dan mengisi bulan suci Ramadan,” kata Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Karawang, H. Deden Permana, kepada delik.co.id, Minggu (18/3/2024) pagi.

Deden berharap dengan kebijakan itu berdampak kebaikan bagi masyarakat Karawang dan Pemkab Karawang, terutama bagi Bupati Karawang.

“Saya juga berharap kebijakan ini tidak tebang pilih karena yang namanya tempat karaoke tidak mungkin tidak ada minuman keras (beralkohol), jadi ini harus menyeluruh semua THM di Karawang harus ditutup total selama Ramadan,” tegasnya.

Pernyataan senada disampaikan juga oleh Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Karawang, H. Tomy Miftah Farid.

FPI mengapresiasi ketegasan Bupati dan Kapolres yang menutup THM yang melanggar SE Bupati.

Menurutnya, nahyi munkar (mencegah perbuatan buruk) yang paling efektif memang dilakukan oleh kekuasaan (pemerintah).

“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Kapolres.
Kami lebih senang itikaf di masjid daripada harus sweeping THM,” tandasnya.

Ungkapan tidak jauh berbeda diucapkan Ketua Pemuda Muhammadiyah Karawang, Ichsan Maulana.

Pihaknya sangat mengapresiasi tindakan cepat dan tegas yang dilakukan Bupati, Kapolres dan Dandim Karawang yang telah melakukan inspeksi ke sejumlah THM setelah menuai banyak kritikan dari sejumlah masyarakat Karawang.

“Sesuai dugaan kami, tempat-tempat karaoke yang sebelumnya mendapat pengecualian untuk dilarang beroperasi ternyata ditemukan praktek-praktek kemaksiatan yang menodai nuansa kesucian bulan Ramadan,” ujarnya.

Pemuda Muhammadiyah Karawang mengucapkan terimakasih atas kesigapan Bupati yang akan segera merubah Surat Edaran menjadi menutup total bahkan menyegel dan akan mencabut izin operasionalnya jika masih ditemukan ada THM yang beroperasi.

“Kritik objektif dari masyarakat dan respon pemerintah yang seperti ini jika dipertahankan insya Allah Karawang semakin adem dan maju. Karena saya yakin kritikan jika diterima dengan hati yang tulus dan husnuzon (prasangka baik) akan menjadi penyempurna kebijakan-kebijakan pemerintah yang baik untuk masyarakat,” tutupnya.(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *