Pedagang Pasar Cikampek 1 Keluhkan Beredarnya Karcis Retribusi, Ketua BUMDes Cikampek Timur Minta Pemkab Karawang Sidak

Koperasi Tribuana Artha Raya edarkan karcis retribusi

‎‎KARAWANG-Beredarnya karcis retribusi di Pasar Tradisional Cikampek 1 memicu keresahan di kalangan pedagang. Karcis bertuliskan “Retribusi PKL Rp5.000 Koperasi Tribuana Artha Raya” itu mulai diedarkan sejak awal Mei 2026 untuk menarik pungutan dari pedagang kaki lima (PKL).

‎‎Ketua BUMDes Cikampek Timur, Karina Widya Heriyanto, menilai langkah Koperasi Tribuana Artha Raya sudah kebablasan dalam mengelola aktivitas di pasar tersebut.

Bacaan Lainnya

‎‎Menurutnya, tidak ada kejelasan terkait dasar kewenangan koperasi dalam melakukan penarikan retribusi.

‎‎Tidak ada klarifikasi, hak kelola koperasi ini dari mana, sampai sejauh mana. Bertindak dulu baru sosialisasi, itu kemunduran dalam berpikir,” ujar Karina, Selasa (5/5/2026).

‎‎Karina juga mengkritik pola kerja yang dinilai tidak transparan dan minim komunikasi kepada para pedagang, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih di lapangan.

‎‎Ketua BUMDes itu juga menyoroti Pasar Tradisional Cikampek 1 yang diduga mencaplok batas wilayah yang seharusnya jadi kewenangan desa.

‎‎”Penting diketahui area wilayah Pasar Tradisional Cikampek 1 yang mana jadi pengelolaan pasar, mesti ada klarifikasi batas kewenangan masing-masing,” ujarnya.

‎‎Selain itu, ia menyoroti persoalan lama terkait retribusi kios yang disebut-sebut tidak jelas alurnya, bahkan diduga tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

‎‎Karina pun mendesak pemerintah daerah Kabupaten Karawang untuk segera turun tangan menyelesaikan polemik yang terjadi.

‎‎”Masalah di Pasar Cikampek 1 sudah tidak bisa diselesaikan secara internal. Kami berharap Pemda segera mengambil langkah tegas,” ungkapnya.

‎‎Karina pun berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang segera melakukan sidak atas banyaknya pemungutan retribusi di Pasar Tradisional Cikampek 1.

‎‎Sementara itu, Iman Japar, Pedagang Kaki Lima (PKL) mengungkapkan keberatannya atas karcis retribusi yang kini di edarkan.

‎‎”Pasar ini kebanyakan retribusi, kami sampai bingung tidak bisa membedakan mana retribusi resmi mana yang pungutan liar,” ucapnya.

Hingga berita ini terbit, redaksi delik.co.id masih terus berupaya meminta keterangan dari Koperasi Tribuana Artha Raya atas keberatan pedagang terkait karcis retribusi. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *