Pekerjakan Siswa PKL Sampai Malam Hari dan Lebih Dari Tiga Jam, Indogrosir Karawang Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Indogrosir Karawang terciduk pekerjakan siswa PKL sampai malam hari
Indogrosir Karawang terciduk pekerjakan siswa PKL sampai malam hari

KARAWANG-Indogrosir Karawang yang berlokasi Jalan Lingkar Tanjungpura, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, diduga telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasalnya, Indogrosir Karawang kedapatan memperkerjakan siswa yang sedang lakukan praktek kerja lapangan (PKL) hingga pukul 20.00 WIB. Tak hanya itu, siswa tersebut diduga bekerja lebih dari tiga jam.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan, di antaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah.

Manager Administrasi, Tirta Prabowo, ketika ditemui awak media, Jumat (23/3/2024) siang, mengatakan, Indogrosir Karawang menerima siswa dari sejumlah sekolah untuk lakukan praktek kerja lapangan (PKL).

“Memang ada tiga sekolah yang mengajukan PKL bagi siswanya ke pihak kami, waktu PKL-nya selama tiga bulan sesuai permintaan sekolah,” ucapnya.

Ia pun membenarkan waktu siswa yang PKL di Indogrosir Karawang hingga pukul 20.00 WIB.

“Bagi siswa PKL waktu kerjanya dari pukul 13.00 WIB hingga 20.00 WIB,” ungkapnya.

Ketika dimintai keterangan apakah memperkerjakan siswa PKL sampai malam dan bobot jam kerjanya lebih dari tiga jam melanggar aturan UU Ketengakerjaan atau tidak melanggar, Tirta berdalih tidak mengetahui aturan tersebut.

“Untuk aturan lebih dari tiga jam jujur kami enggak tahu,” dalihnya.

Ia malah melempar permasalahan siswa PKL ke instansi pemerintahan yang jam kerjanya juga lebih dari tiga jam, dari pagi hingga sore hari.

“Kalau lebih tiga jam ya biar fair beritakan juga instansi pemerintah lainnya,” ucapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, seteleh mendapat informasi adanya dugaan pelanggaran UU Ketengakerjaan oleh Indogrosir Karawang, pihaknya langsung meneruskan informasi tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan supaya dicek.

“PKL itu ranahnya pendidikan, sebaiknya konfirmasikan juga dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Tapi saya juga sudah sampaikan ke pengawasan untuk dicek,” tandasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *