Pelaku Pembunuhan Pedagang Asong di Lampu Merah Pemkab Dibekuk Polisi

Press rilis kasus pembunuhan pedagang asong.
Press rilis kasus pembunuhan pedagang asong.

KARAWANG-Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mako Polres setempat menggelar release perkara pembunuhan pedagang asong di TKP lampu stop (travel light ) depan kantor Kementerian Agama Karawang, Minggu ( 15/1/2023).

Wirdhanto menjelaskan, modus pembunuhan dilakukan AR alias Guluk Gajah (24), warga Kelurahan Pedamaran Kecamatan Pedamaran Ogan Komering Ilir akibat sakit hati oleh korban Yana Suryana ( 36) warga Kampung Paracis RT 001/ RW 011, Kelurahan Tanjung Pura, Kecamatan Karawang Barat.

Bacaan Lainnya

Kepada polisi, AR mengaku, dirinya sakit hati oleh sikap korban yang melarangnya berjualan kerupuk Palembang di area travel light tempat keseharian korban menjajakan dagangannya.

Sebelumnya, terang Kapolres, pelaku yang pikirannya diliputi dendam membara dan sakit hati oleh korban, pada 4 Januari 2023, terlebih dahulu membeli dua bilah pisau dari pasar Johar.

Usai mendapatkan pisau, AR kembali menuju tempat korban Yana Suryana mangkal berdagang asongan.

Sesampai di tempat tersebut, pelaku melihat korban Yana Suryana tengah duduk di trotoar depan pemda jalan Ahmad Yani Karawang.

AR langsung menghampirinya lalu menghujamkan pisaunya ke arah perut korban.

Mendapat serangan mendadak dari pelaku, korban berupaya menyelamatkan diri dan berlari mencari pertolongan.

Namun, AR nampaknya tak mau membiarkan korbannya lolos dari tangannya, AR kembali mengejar buruannya, serta berulang menghujamkan pisaunya ke tubuh korban.

Korban Yana Suryana saat itu sempat diselamatkan petugas Polisi PJR yang tengah berpatroli.

Usai menganiaya korbannya, AR kabur melarikan diri ke kampung halamannya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Perbuatan pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV ditiang travel ligt setempat.

Tim Unit Resmob Polres Karawang segera mengejar keberadaan oknum pedagang kerupuk Palembang tersebut.

Upaya Tim Resmob Polres Karawang membuahkan hasil, pada 10 Januari 2023, pelaku diciduk dari rumahnya di Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan dan digiring ke sel tahanan Polres Karawang.

Penyidik Polres Karawang, menjerat AR dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *