Perpres Pendanaan Pesantren Diteken Presiden Jokowi, PPP Karawang Bersyukur

Ketua DPC PPP Karawang, Hj. Lina Sugiharti.
Ketua DPC PPP Karawang, Hj. Lina Sugiharti.

KARAWANG-Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang, Hj. Lina Sugiharti, SE, bersyukur aturan pelaksana Undang-Undang Pesantren yang semula diinisiasi oleh PPP diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Alhamdulillah Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggara Pesantren. Didalamnya diatur soal dana abadi dan anggaran Pemerintah untuk pesantren,” ucap Hj. Lina Sugiharti kepada awak media, Sabtu (18/9/2021).

Bacaan Lainnya

Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang ini pun mengungkapkan perjalanan peraturan presiden yang diinisiasi partainya melalui Fraksi PPP (F-PPP) DPR RI.

“Itu dimulai pada 2013. F-PPP mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyah untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” paparnya.

Kemudian, sambungnya, pada 2015 F-PPP mengajukan naskah akademis dan RUU dengan judul ‘RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren. Selanjutnya, Komisi VIII DPR mengusulkan RUU Pengelolaan Perguruan Tinggi Agama.

“Pembahasan di Baleg berkembang, usulan bahwa RUU ini harus mencakup semua pendidikan agama, bukan hanya khusus pendidikan Islam. Maka, semua usulan digabung menjadi ‘RUU Lembaga Pendidikan Agama’ dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109,” ungkapnya.

Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang selama dua periode ini menegaskan, pada 2017 F-PPP menerima audiensi dari Forum Pesantren Muadalah terkait dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

“RUU ini dianggap sebagai langkah konkret memperkuat Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren,” terangnya.

Setelah itu, sambungnya, pada 2017, F-PPP mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) untuk mempertajam pemahaman tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Di tahun itu pula disepakati RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017 nomor urut 43, yakni RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

“Ini menjadi momentum positif bagi F-PPP yang sejak 2013 mengusulkan RUU tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, Badan Keahlian DPR RI (BKD) bersama F-PPP DPR RI dalam menyusun Draft RUU dan Naskah Akademik telah melakukan penelitian lapangan ke beberapa daerah, antara lain, Aceh, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Jawa Timur.

“Di 2018 Baleg diputuskan menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Alhamdulillah, hari ini disahkan, perjuangan PPP untuk membuat payung hukum bagi pesantren dan pendidikan berbasis agama akhirnya tuntas,” tandasnya.

UU Pesantren tersebut atas usulan PPP juga kemudian Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggara Pesantren.

“Biar semua pihak paham dan mengetahui perjalanan Partai kami PPP mengawal UU pesantren sampai adanya PerPres ini, agar tidak salah kesiapa diberikan apresiasinya karena kami lihat banyak tetangga yang mengklaim itu adalah hasil karyanya,” pungkasnya.

Perjalanan UU Pesantren

– 2013, F-PPP DPR RI mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyan untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional

– 2015, F-PPP DPR RI mengajukan naskah akademis dan RUU dengan judul RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren

– Komisi VIII DPR mengusulkan RUU Pengelolaan Perguruan Tinggi Agama

– Semua usulan digabung menjadi ‘RUU Lembaga Pendidikan Agama’ dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109

– 2017, F-PPP menerima audiensi dari Forum Pesantren Muadakah terkait dengan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

– RUU dianggap sebagai langkah konkrit memperkuat Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren

– 2017, F-PPP mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) untuk mempertajam pemahaman tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

– 2017, disepakati RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017 nomor urut 43, yakni RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

– Badan Keahlian DPR RI (BKD) bersama F-PPP DPR RI dalam menyusun Draft RUU dan Naskah Akademik telah melakukan penelitian lapangan ke beberapa daerah, antara lain, Aceh, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Jawa Timur.

– 2018, Baleg diputuskan menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

– 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur tentang dana abadi pesantren. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar