KARAWANG-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang tahun 2024 dipastikan tak akan diwarnai calon perseorangan atau independen.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Putra M Wifdi Kamal kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Putra menjelaskan, tahapan penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon Bupati Karawang perseorangan dibuka sejak tanggal 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
“Sampai tadi malam pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang mendatangi Kantor KPU Karawang, baik untuk menyerahkan syarat dokumen dukungan ataupun berkonsultasi terkait pencalonan perseorangan,” ungkap Putra.
Itu artinya, Putra memastikan bahwa Pilkada Karawang pada 27 November 2024 tidak akan melibatkan pasangan calon dari jalur independen.
“Jalur perseorangan sudah tidak bisa lagi, ditutup,” kata dia.
Untuk diketahui, jalur pendaftaran perseorangan di Pilkada Karawang harus menyerahkan KTP dan surat pernyataan dukungan bermaterai minimal 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 1.779.207 orang atau 115.649 orang.
Dukungan itu pun harus tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan. Jika di Karawang yang memiliki 30 kecamatan, maka harus tersebar 16 kecamatan.
Setelah jalur perseorangan ditutup, KPU Karawang nantinya akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur partai politik (parpol) pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
“Persiapan pendaftaran pasangan calon kita umumkan tanggal 24-26 Agustus 2024, selanjutnya baru kita buka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” tutupnya. (red).