Polres Karawang Berhasil Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 25 Pelaku

Konferensi pers pengungkapan dan penangkapan kasus narkotika
Konferensi pers pengungkapan dan penangkapan kasus narkotika

KARAWANG-Polres Karawang melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) dalam rentang periode dua bulan berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

Sebanyak 25 orang tersangka pengedar narkotika dan obat keras tertentu (OKT) berhasil diamankan beserta barang bukti dari hasil tindak pidana penyalahgunaan narkoba dari bulan Desember 2023 hingga Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam Konferensi press, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, dari 25 tersangka yang berhasil diamankan ada sebanyak empat orang adalah residivis.

“Terhadap para resedivis. Ini sebagai peringatan keras, kami akan lakukan tindakan tegas terukur kepada residivis yang masih melalukan,” ungkap Wirdhanto saat menggelar konferensi press di Aula Mapolres Karawang, Jumat (2/2/2024).

Lebih lanjut Wirdhanto menyampaikan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram.

Sedangkan dari golongan narkoba OKT di antaranya, pil ektasy 15 butir, eximer dan tramadol sebanyak 12.829 butir.

Narkotika jenis sabu-sabu/tembakau sintetis: Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Masih menurut Wirdhanto, Narkotika jenis sabu-sabu/tembakau sintetis: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan berat melebihi 5 gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika jenis ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023. Memproduksi atau mengedarkan dan memanfaatkan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Atas keberhasilan tersebut Polres Karawang berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa generasi muda warga Karawang yang akan menjadi korban narkoba.

“Dari kejahatan narkotika tersebut, Polres Karawang berhasil selamatkan 20 ribu jiwa generasi muda,” tutupnya. (jat/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *