KARAWANG-Usai pemberitaan kasus dugaan rudapaksa mahasiswi, NA, yang diduga dilakukan oleh oknum guru ngaji menjadi viral dan telah jadi sorotan publik, tidak hanya di Karawang tetapi juga nasional, Polres Karawang akhirnya mulai memproses kasus tersebut setelah sebelumnya sempat ada penolakan kasus itu ditindaklanjuti.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum NA, Gary Gagarin Akbar, pihaknya datang ke Polres Karawang pada Kamis (10/7/2025) adalah dalam rangka mendampingi korban NA untuk diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyelidik Unit PPA Polres Karawang.
“Kemarin korban sudah dimintai keterangan, kurang lebih ada 100 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada korban selama enam jam,” kata Gary kepada delik.co.id, Jumat (11/7/2025) siang.
Gary menjelaskan, pemeriksaan korban sesuai hasil audiensi pada pekan lalu, yakni Polres Karawang dipastikan akan menangani perkara ini, berdasarkan pelimpahan berkas perkara dari Polsek Majalaya Karawang dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI/04/IV/2025/SEK. MAJALAYA, yang sebelumnya orang tua korban pernah membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Majalaya Karawang.
“Kami selaku tim kuasa hukum memberikan apresiasi kepada Polres Karawang karena sudah menangani perkara klien kami meskipun sebenarnya cukup terlambat,” ujarnya.
Namun disisi lain, phaknya juga memberikan peringatan keras terhadap Polres Karawang melalui Surat yang dikirimkan dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025 perihal surat keberatan yang intinya tim kuasa hukum sangat keberatan dengan pencantuman Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan sebagai dasar penanganan perkara.
“Kami selaku kuasa hukum menilai pencantuman pasal perzinahan tidak sesuai dengan fakta hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap posisi korban, serta dikhawatirkan menggeser posisi korban seolah-olah sebagai pelaku zina,” tegasnya.
Terkait keberatan tersebut, diakuinya memang sejak kemarin sudah ada tanggapan secara langsung dari pihak Polres Karawang yang mana hal tersebut disebabkan berdasarkan aduan awal dari orang tua korban.
“Tapi kami menegaskan bahwa di awal orang tua korban tidak paham kategori dan klasifikasi apa peristiwa yang saat itu terjadi, jadi seharusnya tetap menurut kami seharusnya jangan mencantumkan Pasal 284 KUHP tersebut,” paparnya.
Gary menekankan pentingnya penerapan prinsip ‘victim-centered approach’ sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/IV/2021. Pendekatan ini bertujuan agar korban tidak mengalami kembali trauma atau reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong agar Polres Karawang menerapkan pasal yg sesuai dg fakta-fakta hukum yang mana menurut kami pasal yang relevan adalah Pasal 286 KUHP jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami minta kepada Pak Kapolres beserta jajaran agar memastikan dan menjamin bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional serta melindungi hak-hak korban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” harapnya.
Dari pasus ini, pihaknya sangat menyoroti pentingnya kepekaan dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual agar korban tidak kembali dirugikan akibat proses hukum yang keliru atau tidak berperspektif korban.
“Selain itu, kami juga sudah bersurat ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Pada minggu depan kami juga akan bersurat resmi ke DPR RI dan bersurat ke Kapolri untuk meminta asistensi perkara,” tutupnya. (red).





