KARAWANG-Pemeriksaan PD Petrogas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mendapat dukungan luas dari sejumlah kalangan.
Tidak hanya dari kalangan aktivis dan pemerhati, praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang Dr. Gary Gagarin Akbar turut mendukung langkah Kejari Karawang dalam mengungkap tuntas semua persoalan yang tengah membeli PD Petrogas Persada.
Gary mengatakan, dasar Kejari Karawang membidik Petrogas dinilainya akibat adanya ketidakjelasan dalam operasionalnya.
“Mengingat Petrogas adalah BUMD dimana modalnya berasal dari Pemda, maka harus bisa dipertanggungjawabkan modal yang masuk dengan kegiatan usaha yang dijalankan,” kata Gary kepada delik.co.id, Senin (20/1/2025) siang.
Selain itu, lanjutnya, PD Petrogas dinilai juga lebih banyak vakumnya daripada berusahanya. Apalagi ditambah ada temuan direkturnya ternyata belum mendapatkan gaji.
“Tentu saja hal itu aneh, sekelas BUMD tidak bisa bayar gaji direktur ‘kan pasti ada sesuatu hal yang perlu diluruskan dan didalami, salah satunya melalui proses penyelidikan,” ujarnya yang merupakan Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang ini.
Kendati demikian, Gary tidak mau buru-buru ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus PD Petrogas.
“Jika ditanya apakah ada PMH ? Kita harus lihat dulu maksud dan tujuan Petrogas didirikan. Lihat AD/ART dan Perdanya. Yang namanya perusahaan harus ada laporan pertanggungjawabannya, termasuk dalam pengelolaannya. Untuk menentukan ada PMH atau tidak ini menjadi tugas dari APH untuk memeriksa secara menyeluruh berkaitan dengan aspek yang ada dalam Petrogas,” tutupnya. (red).