PT ART Piston Indonesia dan Serikat Pekerja GSPMII Resmi Teken Perjanjian Kerja Bersama, Perkuat Hubungan Industrial

Usai penandatanganan PKB antara PT ART dan Serikat Pekerja GSPMII foto bersama.

KARAWANG-PT ART Piston Indonesia bersama Serikat Pekerja Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.

Penandatanganan PKB yang dilaksanakan di Resinda Hotel, Sabtu (27/6/2026), yang bertemakan “Dengan Pondasi Hubungan Industrial Yang Kuat, Merupakan Kunci Utama Keberlanjutan Berusaha Dalam Persaingan Ekonomi Global” tersebut menjadi tonggak penting bagi kedua belah pihak dalam membangun kemitraan yang saling menghormati, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban perusahaan maupun para pekerja.

Bacaan Lainnya

Ketua Perundingan PKB yang juga selaku Manager HRGA PT ART Piston Indonesia, Miftah Wahid, membuka acara tersebut dan sekaligus memimpin jalannya acara penandatanganan PKB itu.

Acara tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT ART Piston Indonesia Mr. Ichiro Tsukada beserta jajaran manajemen dan juga dari jajaran pengurus Serikat Pekerja GSPMII yang diketuai oleh Zainal Abidin.

“PKB yang sudah dirundingkan kurang lebih selama 4 tahun ini alhamdulillah dapat selesai di bulan Juni 2026 ini,” kata Miftah usai acara PKB.

Dalam acara tersebut juga di isi dengan Acara Sharing Session terkait Hubungan Industrial dengan menghadirkan Ahmad Juaeni, S.H.,M.H., sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang.

“Poin utama yang disampaikan pada acara tersebut adalah dengan memperkuat Hubungan Industrial di Perusahaan dengan mengedepankan musyawarah untuk menghindari terjadinya perselisihan hubungan Industrial,” ungkap Miftah.

PKB tersebut akan berlaku 2 tahun semenjak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diharapkan dengan PKB yang baru pertama kali di implementasikan di perusahaan tersebut diharapkan dapat menjadi semangat dan motivasi bagi seluruh karyawan karena banyak point-point kesejahteraan yang lebih baik sebelum di implementasikan PKB baru ini, karena sebelumnya masih menggunakan Peraturan Perusahaan. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *