KARAWANG-Belum lama ini belasan para pencari kerja diduga kembali tertipu oleh yayasan penyalur tenaga kerja PT CSM yang berdomisili di Perum Buana Asri Kelurahan Palumbonsari Kecamatan Karawang Timur.
Para korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Karawang pada Kamis (22/2/2024).
Sejumlah kalangan pun kemudian melontarkan sejumlah kritikan ke Disnakertrans Karawang, dituding kasus itu terjadi lantaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang lemah dalam pengawasan.
Ditemui di ruang kerjanya pada Senin (26/2/2024), Kadisnakertrans Karawang Rosmalia Dewi menjelaskan, PT CSM yang dilaporkan oleh para korban izin usahanya berbentuk lembaga penyalur tenaga kerja swasta (LPTKS), sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang untuk pengawasan dan pemberian sanksi.
“Untuk LPTKS pengawasan dan pemberian sanksinya ada di Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini kalau di Karawang UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II,” kata Rosmalia dengan didampingi Sekretaris Irma.
Rosmalia pun sempat mengulas kasus dugaan penipuan pencari kerja yang diduga dilakukan oleh Yayasan Karya Solusi Primasari (KSP) yang izin usahanya memang berbentuk lembaga pelatihan kerja.
“Namun demikian kepada LPK pun fungsi kami hanya pembinaan dalam bentuk monitoring tidak bentuk pengawasan dan pemberian sanksi,” ulas Rosmalia yang pernah menjabat Sekretaris DLHK Karawang ini.
Rosmalia menegaskan, LPK fungsinya hanya pelatihan keterampilan kerja dan pemagangan, tidak boleh penyaluran tenaga kerja baik berbentuk PKWT dan PKWTT.
Rosmalia pun membeberkan sejumlah upaya yang dilakukan Disnakertrans Karawang dalam memberantas penipuan calon tenaga kerja, di antaranya Disnakertrans telah menyiapkan aplikasi infolokerkrwkab.go.id.
“Aplikasi ini dapat digunakan oleh pemberi kerja dan percari kerja untuk mencari tenaga kerja sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Untuk saat ini ada kurang lebih 800 perusahaan di Karawang yang sudah tergabung di aplikasi tersebut,” ucapnya.
Upaya lainnya adalah melakukan sosialisasi baik langsung ke sekolah atau BKK maupun melalui media baik, media cetak (spanduk) maupun electronik (strurada) dan media sosial (ig Disnakertrans) agar para pencaker waspada terhadap bujuk rayu calo.
Kemudian untuk LPK, lanjutnya, lebih diperketat lagi dan lakukan survei terlebih dahulu terhadap lembaga yg membuat permohonan pendirian LPK. Melakukan pembinaan dan monitoring terhadap LPK, baik door to door maupun secara klasikal .
“Apabila ada LPK yang melanggar aturan Aturan Disnakertrans koordinasi dengan DPMPTSP untuk mengevaluasi dan menonaktifkan lembaga tesebut.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Kepolisian apabila ada LPK yang melakukan penipuan terhadap pencari kerja.
“Kami sudah membuat spanduk di lingkungan Disnakertrans, mengingatkan kepada pencaker untuk lebih berhati&hati terhadap calo, jangan gampang terbujuk rayu,” tegasnya.
Agar para pencaker tidak tertipu oleh calon, pihaknya mengaku sering melakukan penyuluhan dan sosialisasi untuk para pencaker, baik dikumpulkan di Disnakertrans maupun di sekolah-sekolah.
“Tentang persiapan memasuki dunia kerja dan mengingatkan kepada pencaker untuk lebih berhati-hati jangan terbuai bujuk rayu calo-calo penyalur tenaga kerja,” tutupnya. (red).