Sekda Karawang Tegaskan Investasi Harus Seimbang Dengan Ekosistem dan Tata Ruang

Rapat Koordinasi (Rakor) terkait permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha atas nama PT Intan Pratama Properti di wilayah Kabupaten Karawang.

KARAWANG– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan, pertumbuhan investasi di wilayah Karawang harus tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem serta kesesuaian tata ruang.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha atas nama PT Intan Pratama Properti di wilayah Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut berlangsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dari Command Center Gedung Singaperbangsa Lantai 3 pada Rabu (6/5/2026).

Rakor ini dipimpin langsung oleh Koordinator Tim Wilayah C.1 dari Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam keterangannya, Sekda Karawang menjelaskan bahwa tujuan utama rakor ini adalah untuk mengsinkronisasi lokasi yang diajukan oleh PT Intan Pratama Properti agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Karawang.

“Hal ini sangat krusial dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih lahan di masa mendatang,” ujar Sekda.

Sekda menegaskan, Pemkab Karawang pada prinsipnya sangat terbuka dan mendukung setiap investasi yang masuk ke wilayah Karawang. Investasi dianggap sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Meski demikian, ia memberikan catatan penting agar setiap pengembang atau investor tetap patuh pada aturan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah sangat mendukung investasi yang masuk ke Karawang, namun harus tetap memperhatikan keseimbangan antara ekosistem dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang yang ada,” tegasnya.

Hadir dalam pertemuan virtual tersebut perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang serta jajaran terkait dari kementerian untuk memastikan proses perizinan KKPR berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *