KARAWANG-Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam masa pandemi COVID-19 dengan nomor 800/3670/KDP-ASN/2021.
“Pegawai ASN Karawang dilarang ke luar daerah dan atau mudik selama periode Nataru, sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, kepada delik.co.id, Selasa (21/12/2021).
Namun demikian, sambungnya, ASN Karawang diizinkan ke luar daerah dengan ketentuan di antaranya, pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam sutu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from home).
Baca juga : Kapolres Karawang Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Ganji Genap
Selanjutnya diizinkan bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja.
“Nah yang terakhir boleh bepergian ke luar daerah bila pegawai ASN tersebut dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati Karawang,” tutupnya. (red).
5