Sepanjang 2022, DPRD Karawang Bakal Eksekusi 33 Raperda

Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang, Pipik Taufik Ismail.

KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) siap ‘mengeksekusi’ 36 rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) tahun 2022.

“Dari 36 raperada itu, di antaranya 18 raperda usulan dari eksekutif dan 15 sisanya usulan dari legislatif,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, kepada delik.co.id, Jumat (18/2/2022).

Bacaan Lainnya

Politikus PDI-P ini pun merinci, dari 18 raperda usulan eksekutif 6 raperda di antaranya merupakan usulan murni 2022, sementara 12 raperda lainnya merupakan raperda luncuran tahun 2021 yang naskah akademiknya (NA) telah rampung.

“Sementara 15 raperda usulan legislatif, 6 raperda di antaranya raperda luncuran tahun 2021 dan sisanya 9 raperda murni 2022,” ujarnya.

Berikut 18 raperda usulan eksekutif :

A. Raperda murni tahun 2022
1. Perubahan Atas Perda kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa.
2. Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten Karawang.
3. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
5. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
6. APBD Tahun Anggaran 2023.

B. Raperda luncuran tahun 2021
7. Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Tidak Menular.
8. Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Jasa dan Perdagangan.
9. Perusahaan Perseroan Daerah Petrogas Persada Karawang.
10. Perusahaan Umum Daerah Agro Persada.
11. Pengembangan Budaya Literasi di Daerah.
12. Perubahan Atas Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2013 tantang RTRW Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031.
13. Bangunan Gedung.
14. Perlindungan dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15. Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
16. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Tarum Karawang Periode 2022-2024.
17. Pembentukan Produk Hukum Daerah.
18. Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Karawang.

Berikut 15 raperda usulan legislatif :

A. Komisi I
1. Disiplin ASN (luncuran tahun 2021).
2. Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Daerah.
3. Pendataan, Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah Terlantar.

B. Komisi II
4. Pajak Daerah
5. Badan Usaha Milik Daerah
6. Pengembangan Produk Pertanian Berdaya Saing dan Berwawasan Lingkungan (luncuran tahun 2021).
7. Pengembangan Ekonomi Kreatif (luncuran tahun 2021).

C. Komisi III
8. Pengembangan Sumur Resapan dan Biopori.
9. Standar Pembangunan Gedung dan Pariwisata Berbasis Budaya Daerah.
10. Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan.
11. Penataan Drainase (luncuran tahun 2021).
12. Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung (luncuran tahun 2021).

D. Komisi IV
13. Fasilitasi Pondok Pesantren (luncuran tahun 2021).
14. Bantuan Pangan Non Tunai.
15. Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar