Setakar Tuding Pendirian PT MPS di Rengasdengklok Salahi Aturan

Ketua Setakar, Deden Sofyan.

KARAWANG-Terjadinya insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan empat karyawan PT Multidaya Putra Sukses (PT MPS)  yang berdomisili di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, pada Selasa (2/7/2024) jadi sorotan publik.

Serikat Tani Karawang (Setakar) ikut menyoroti keberadaan PT MPS di Kecamatan Rengasdengklok. Menurutnya, domisili PT MPS di Kecamatan Rengasdengkok dinilai menyalahi aturan.

Bacaan Lainnya

“Saya menduga, PT MPS domisili di Kecamatan Rengasdengklok menyalahi aturan,” kata Ketua Setakar, Deden Sofian, kepada delik.co.id, Rabu (3/7/2024).

Deden membeberkan, dalam aturan Peraturan Pemerintah RI Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri di Pasal 36 menyebutkan bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan industri. Perusahaan industri boleh berdiri di luar kawasan industri apabila di suatu kabupaten atau kota belum miliki kawasan industri.

Baca juga : Empat Karyawan Tewas, Ghazali Center Desak PT MPS Disegel

“Atau telah miliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis,” ungkapnya.

“Sementara di Kabupaten Karawang masih banyak kaveling industrinya, lalu kenapa PT MPS bisa berdiri di luar kawasan industri? Ini artinya diduga ada pelanggaran dan pelanggaran itu tidak hanya dilakukan pihak perusahaan tapi juga diduga dari pihak Pemkab Karawang yang memberikan izin berdirinya PT MPS,” sambungnya.

Ia menambahkan, perusahaan industri diperbolehkan juga berada di luar kawasan industri dengan syarat masuk industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi timbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas.

“Faktanya kejadian insiden kemarin bahwa PT MPS telah timbulkan pencemaran lingkungan yang berimbas tewasnya empat karyawannya, jadi seharusnya tidak boleh PT MPS berada di luar kawasan industri,” tandasnya.

Baca juga : Begini Respon DPRD Karawang Terkait Insiden Kematian Empat Karyawan PT MPS

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat hearing kepada DPRD Karawang untuk minta dihadirkan PT MPS dan dinas terkait.

“Kami sebagai masyarakat perlu tahu bagaimana kronologisnya perusahaan itu bisa berdiri di Kecamatan Rengasdengklok hingga kemudian ada peristiwa maut di sana,” tutupnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *