Tarif Parkir Mal KCP Dituding Langgar Perda, Bapenda Angkat Bicara

Tim Uji Petik Pajak Parkir Bapenda Karawang.
Tim Uji Petik Pajak Parkir Bapenda Karawang.

KARAWANG-Anggota DPRD Karawang, Indriyani, menyebut, tarif parkir di Mal KCP tinggi atau melebihi tarif yang telah diatur dalam Perda Karawang Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, sehingga ia mengusulkan agar PAD dari tarif parkir tersebut ditingkatkan pula.

Menanggapi pernyataan Indiryani, Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, angkat bicara.

Bacaan Lainnya

Dalam tanggapannya, Aang mengawalinya dengan menjelaskan pengertian pajak parkir. Pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

“Sesuai Peraturan Bupati Karawang Nomor 20 Tahun 2016 bahwa Pajak Parkir termasuk dalam pajak daerah yang dibayar sendiri oleh wajib pajak atau self assesement,” katanya kepada delik.co.id, Jumat (22/4/2022).

Artinya, ucap Aang, wajib pajak menghitung sendiri, melaporkan dan membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas daerah melalui tempat pembayaran atau fasilitas lainnya yang disediakan Pemda sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca juga : Tarif Parkir Mal KCP Tinggi, Indriyani Desak PAD Parkir Ditingkatkan

“Bagaimana cara perhitungan besaran pokok pajak parkir? Yaitu dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir oleh pengguna jasa parkir sesuai dengan ketentuan masing-masing manajemen, karena substansi Perda Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tidak mengatur besaran nilai parkir yang harus dibayar oleh pengguna jasa parkir,” ulasnya.

Menurutnya, berbeda dengan retribusi parkir yang mengatur besaran nilai parkir yang seharusnya dibayar oleh pengguna jasa parkir, obyek atau lokasi retribusi parkir pun berbeda dengan obyek pajak parkir.

Pengelolaan pajak parkir di mal-mal Karawang, seperti Mal KCP sudah sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018. Karena pajak parkir bersifat self assesement, maka Wajib Pajak yang menghitung sendiri jumlah omset dan melakukan pembayaran pajaknya sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2018 yaitu 20 persen.

“Jadi nilai pajak parkir terutangnya tergantung kepada jumlah pendapatan wajib pajak yang diperoleh dikalikan 20 persen. Misalnya, 1 unit kendaraan bayar parkir 10.000 selama 3 jam, maka nilai pajak parkirnya yaitu 10.000 dikali 20 persen, jadi pajaknya sebesar Rp2.000.,” bebernya.

Masih menurut Aang, lain halnya untuk obyek parkir Cuma-cuma yang tidak melakukan pemungutan biaya parkir, dihitung dengan ketentuan yang berbeda.

Dasar pengenaan pajak parkirnya adalah berdasarkan hasil pemeriksaan potensi dikali biaya parkir yang seharusnya dikenakan. Tetapi apabila pemeriksaan potensi belum dapat dilaksanakan, maka DPP (dasar pengenaan pajak) parkir dihitung dengan jumlah kapasitas atau daya tampung parkir (slot parkir) maksimal kendaraan bermotor yang tersedia dikali 7 (tujuh) hari dikali biaya parkir yang seharusnya dikenakan. Ini artinya ini parkir flat.

“Bagaimana perhitungan pajaknya? Biaya parkir kendaraan yang seharusnya dikenakakan untuk roda 2 Rp1.000., untuk roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) Rp3.000. dikalikan jumlah kapasitas kendaraan maksimal dikalikan 7 hari. Ketentuan ini berlaku khusus untuk tempat parkir yang tidak melakukan pungutan jasa kepada pengguna parkir. Mungkin ini yang dimaksud oleh Ibu Indri,” ujarnya.

Terkait dengan potensi pajak parkir, sambungnya, potensi terbesar ada pada obyek parkir di pusat perbelanjaan seperti mal-mal yang ada di Kab Karawang, realisasi pajaknya dikisaran 60 persen dari total target.

Dalam pengelolaan pajak daerah, Bapenda secara kontinyu melakukan pendataan untuk potensi potensi baru pajak daerah. Selain itu pihaknya pun melakukan pengawasan terhadap obyek pajak daerah seperti restoran, hotel, hiburan dan parkir.

Selain pengawasan lapangan oleh tim, pihaknya pun sudah melaksanakan monitoring secara digital, yaitu melaksanakan pemasangan alat tapping server dibeberapa lokasi obyek pajak, termasuk obyek pajak parkir. Ada beberapa lokasi parkir yang sudah dipasang alat monitoring transaksi wajib pajak.

“Selain itu juga tim melakukan pengawasan langsung dengan melakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam waktu dekat ini tim akan turun ke lapangan guna melakukan pengawasan langsung,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar