KARAWANG – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Oma Miharja Rizki (OMR) mengecam keras terjadinya kasus sodomi terhadap belasan anak di Karawang.
Ia meminta aparat penegak hukum menanganinya secara serius.
“Saya sangat prihatin. Ini adalah kejahatan luar biasa dan kasusnya harus ditangani secara serius hingga tuntas,” ujar OMR, kepada awak media, Selasa (14/5/2024).
Tak hanya dari lembaga hukum, sambung OMR, kasus ini harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
“Selain memberikan perlindungan dan pendampingan untuk menghilangkan trauma terhadap para korban, pemerintah juga harus aktif melakukan pencegahan agar kasus serupa tak terjadi lagi di Karawang,” tegasnya.
“Saya juga berharap masyarakat khususnya para orang tua bisa lebih ketat dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. Sementara kedua pelaku bisa mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” tandasnya yang iuga Sekretaris DPC Partai Demokrat Karawang ini.
Baca juga : Tokoh Masyarakat Beberkan Awal Mula Kasus Sodomi Terungkap, Minta Polisi Pelaku Dihukum Berat
Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang telah menangkap dan menetapkan dua tersangka kasus sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
“Kami sudah tetapkan dua tersangka YI dan YA, pelaku sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur. Salah satu tersangka merupakan mahasiswa dan satunya lagi masih di bawah umur,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, Selasa (14/5/2024).
Rita mengatakan, modus pelaku sodomi yakni dengan mengiming-iming korban uang sebesar Rp 50-100 ribu, diberi jajan hingga dibelikan sepatu.
“Hasil pemeriksaan tersangka, korban ada sebelas orang. Sedangkan yang membuat laporan ada delapan orang,” jelasnya.
Ditambahkan Rita, tersangka melakukan sodomi di rumahnya. Kasus ini terungkap setelah orang tua memeriksa ponsel salah satu korban dan ditemukan percakapan dengan tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara” katanya. (rilis/red).