Tidak Ada Papan Informasi dan Tidak Ada Izin ke Dinas PUPR dan DLH, Proyek Turap di Desa Ciptasari ‘Tindas’ Pohon

Proyek turap di Desa Cipatasari Pangkalan lewati pohon besar.

KARAWANG-Proyek pembangunan turap yang berlokasi di Jalan Raya Pangkalan, Desa Ciptasari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, turap tersebut memiliki panjang sekitar 170 meter lebih dengan ketinggian mencapai 2 meter.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pembangunan turap menuai kekhawatiran warga karena konstruksinya melewati sebuah pohon besar yang berada tepat di jalur turap. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko ambruk di kemudian hari.

Akar pohon yang menembus struktur turap dikhawatirkan dapat mengganggu kekuatan bangunan turap. Apabila akarnya membesar atau tanahnya bergerak, dikhawatirkan turap bisa retak atau roboh.

Seorang pekerja di lokasi, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, keberadaan pohon besar di dekat konstruksi turap berpotensi membahayakan.

“Saya sudah bilang, kenapa ini pohonnya tidak ditebang. Dikhawatirkan kalau pohonnya roboh, turapnya juga ikut roboh,” ujarnya, Selasa (23/12/2025) siang.

Selain persoalan teknis, ketiadaan papan informasi proyek juga menimbulkan tanda tanya terkait transparansi. Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor proyek mengaku tidak mengetahui alasan tidak terpasangnya papan informasi.

“Kalau soal papan informasi saya tidak tahu, Pak. Langsung saja tanyakan ke konsultannya, Pak Boni,” ucap mandor singkat.

Sementara itu, konsultan proyek, Boni, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler menjelaskan bahwa papan informasi bukan menjadi tanggung jawab pihak konsultan.

“Terkait papan informasi itu merupakan pekerjaan penyedia jasa, yaitu PT Lestari Asi Sejahtera,” jelasnya.

Awak media kemudian mengonfirmasi penyedia jasa, Handi, melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Handi menjelaskan bahwa pekerjaan turap tersebut berada dalam satu paket pekerjaan dengan lokasi lain.

“Ooh iya, itu satu SPK dengan pekerjaan di Desa Taman Sari dan Taman Mekar. Jadi papan nama proyeknya ada di sana,” ujar Handi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/12/2025).

Terkait pertanyaan mengapa penurapan dilakukan sejajar dengan pohon besar tanpa dilakukan penebangan, Handi menyebut hal tersebut berkaitan dengan status aset dan perizinan.

“Tidak ada izin dari PUPR selaku pemilik aset tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Plt Sekretaris Dinas PUPR Karwang Tri Winarno menegaskan, sampai saat ini, Rabu (24/12/2025) pagi, pihaknya belum ada laporan dari pelaksana atau pengawas terkait pohon yang dilewati pohon besar.

“Kalau ada laporan, Dinas PUPR bisa bersurat ke Dinas LH,” kata Tri.

Senada dengan pernyataan Tri, Kabid Pertamanan DLH Karawang Dede Pram mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima permohonan izin apa pun terkait proyek turap yang lewati pohon.

“Kalau pun harus izin perlu ditelusuri dahulu itu pohon (berdiri) di lahan siapa. Kalau berdiri di lahan pengairan ya izin ke pengairan, kalau ke di lahan perorangan ya ke pemilik lahan,” ujarnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *