Tidak Libatkan Serikat Pekerja, Jobfair 2025 Tuai Kritik, KADIN Karawang Angkat Bicara

Kegiatan LKS Tripartit di DIsnakertrans Karawang, hadir dalam giat itu Suparno dan Arif Dianto.

KARAWANG-Guna mengurangi angka pengangguran, Pemkab Karawang gandeng 61 perusahaan untuk membuka lowongan kerja khusus ber-KTP Karawang dalam Gebyar Jobfair 2025 pada Rabu (28/5/2025) siang.

Namun, kegiatan tersebut menuai kritikan karena tidak melibatkan serikat pekerja, seperti yang diutarakan Wakil Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Karawang Suparno.

Bacaan Lainnya

“Kami menyambut baik program tersebut, tapi sangat disayangkan pemerintah daerah tidak melibatkan kami sebagai organisasi yang  menaungi semua pekerja yang ada di Kabupaten Karawang,” kata Suparno, Kamis (29/5/2025).

Suparno membeberkan, ketika dirinya menanyakan ke rekan-rekannya dari organisasi serikat pekerja lainnya terkait keterlibatan di Jobfair, mereka semua menegaskan tidak ada undangan dari pemda.

“Sangat disayangkan lembaga LKS Tripartit dibentuk dan di SK-kan sama pemerintah yang bertujuan membantu pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja di Kabupaten Karawang tapi tidak dilibatkan, padahal kita serikat pekerja yang langsung berhubungan dengan pekerja, selain pemerintah dan stakeholder yang lainnya,” tegasnya.

Menyikapi kritikan tersebut, Wakil Ketua Bidang Vokasi dan SDM KADIN Karawang, Arif Dianto, angkat bicara.

Menurutnya, dengan melibatkan organisasi serikat pekerja dalam program Gebyar Jobfair 2025 yang diselenggarakan Pemkab Karawang dapat membantu memastikan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja berjalan transparan dan adil.

“Serikat pekerja dapat membantu mengawasi dan memantau proses rekrutmen untuk memastikan bahwa tidak ada intervensi dari oknum luar yang tidak bertanggung jawab,” kata Arif yang juga Ketua Umum NHRI.

Serikat pekerja juga dapat membantu melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan dengan adil dan transparan. Serikat pekerja dapat membantu mengawasi kualitas lowongan kerja yang ditawarkan dan memastikan bahwa lowongan kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan pekerja.

Selain itu, serikat pekerja dapat menjadi penghubung antara pekerja dan pengusaha, membantu memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara kedua pihak.

“Dengan melibatkan serikat pekerja dalam program job fair, Pemkab Karawang dapat memastikan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja berjalan dengan baik dan adil, serta membantu melindungi hak-hak pekerja,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *