Timbulkan Kontroversi, DPRD Karawang Minta Menaker Evaluasi Aturan JHT

H. Oma Miharja
H. Oma Miharja

KARAWANG-Kegaduhan yang terjadi yang di akibatkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya, satu klausul dalam regulasi tersebut menyebut JHT baru dapat dicairkan jika pemegang JHT sudah berusia 56.

Bacaan Lainnya

Dalam Permenaker tersebut jadi bakal menghambat para buruh yang mengalami PHK atau resign apabila mencairkan dana JHT karena usinya masih dibawah 56 tahun, sehingga harus dikaji ulang sebelum menimbulkan polemik.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Miharja Rizki, S.H., M.H., mengatakan, buruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang tentunya akan memprotes kebijakan tersebut.

Mengingat selama ini JHT atau Jamsostek kerap menjadi andalan bagi para buruh jika berhenti kerja baik itu karena pensiun, resign atau pun terkena PHK.

Karena buruh kita itu, ketika berhenti kerja, kerap mengandalkan uang dari JHT, baik untuk kebutuhan sehari-hari, sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun untuk modal usaha.

“Maka saya kira kurang relevan jika JHT baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun,” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Ia juga menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dikaji ulang atau dievaluasi dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masyarakat.

Kepentingan-kepentingan masyarakat yang dimaksud salah satunya kebiasaan yang kerap dilakukan masyarakat karena desakan kebutuhan.

“Kalau buruh yang punya tabungan cukup, mungkin tidak terlalu terdampak walau JHT baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun, mereka masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun membuka usaha dengan modal tabungan tersebut. Tapi kondisinya hari ini banyak masyarakat yang sangat mengandalkan JHT saat berhenti kerja,” jelasnya.

Ia berharap, suara para buruh dapat didengarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja sehingga dapat menjadi dasar untuk melalukan pengkajian ulang terhadap aturan tersebut.

“Menaker agar mendengar suara masyarakat kita, khususnya para buruh,” pungkasnya. (kiki/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar