KARAWANG-Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Perpanjangan Masa Jabatan kepada 282 Kepala Desa dalam sebuah acara yang digelar di Plaza Komplek Perkantoran Pemkab Karawang pada Senin (3/6/2024) pagi.
Perpanjangan ini mengubah masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perubahan ini menetapkan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat akan menyelesaikan masa jabatan mereka selama delapan tahun sejak pelantikan.
Sementara itu, Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) akan menyelesaikan masa jabatan mereka sesuai dengan periodesasi yang ada.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dibuat dengan pertimbangan bahwa desa telah berkembang dalam berbagai bentuk dan perlu dilindungi serta diberdayakan agar menjadi lebih maju, mandiri, demokratis, dan sejahtera.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang makmur dan adil.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aep Syaepuloh menandatangani dua keputusan penting.
Pertama, Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.278-Huk/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Penyesuaian Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Karawang.
Kedua, Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.279-Huk/2024 tanggal 31 Mei 2024 tentang Penyesuaian Periodesasi Masa Jabatan Kepala Desa hasil Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui Musyawarah Desa di wilayah Kabupaten Karawang.
Keputusan ini menandai akhir masa jabatan 282 kepala desa yang masih menjabat di wilayah Kabupaten Karawang.
Penyesuaian masa jabatan yang disahkan adalah sebagai berikut:
Masa jabatan periode 2018-2024 menjadi periode 2018-2026 untuk 62 Kades.
Masa jabatan periode 2020-2026 menjadi periode 2020-2028 untuk 45 Kades.
Masa jabatan periode 2021-2027 menjadi periode 2021-2029 untuk 175 Kades.
Selain itu, dalam acara ini juga disampaikan uang duka dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Perangkat Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, dan seorang anggota BPD Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes.
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, berpesan kepada seluruh kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan untuk terus meningkatkan semangat dalam membangun desa mereka dengan penuh tanggung jawab serta menjaga sinergitas dengan Muspika dan Muspida.
“Kita ini bukan superman, tetapi super tim,” tandas Bupati Aep.
Dengan penyesuaian masa jabatan ini, diharapkan para kepala desa dapat melanjutkan pembangunan di desa mereka dengan lebih baik dan berkelanjutan, serta menjaga kerjasama yang harmonis dengan semua pihak terkait demi kemajuan Kabupaten Karawang. (red).