BANDUNG-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS Dapil Jabar X (Karawang–Purwakarta), H. Budiwanto, S.Si., M.M., yang saat ini tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) VII DPRD Jabar untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD), menyoroti persoalan serius terkait aset milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 285 bidang tanah yang sudah berdiri bangunan sekolah namun belum memiliki sertifikat kepemilikan.
Ketidaktertiban ini, menurutnya, berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola aset daerah dan berdampak langsung terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ketika aset tidak memiliki kejelasan status, maka hal ini bisa menjadi temuan BPK. Ini menyangkut akuntabilitas APBD kita. Maka saya minta Dinas Pendidikan dan BPKAD bergerak cepat untuk ratifikasi dan validasi data aset, terutama yang belum bersertifikat,” tegas H. Budiwanto yang juga Ketua DPD PKS Karawang ini.
Ia menjelaskan, status kepemilikan yang tidak jelas ini rentan menimbulkan sengketa, baik dengan perseorangan, lembaga desa, maupun pihak lain, yang tak jarang berujung pada proses hukum.
Ia menambahkan perlu negosiasi dan sinergi antar pemerintah daerah, salah satu penyebab utama persoalan ini adalah peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi pasca berlakunya UU Pemerintahan Daerah. Dalam praktiknya, banyak sekolah yang kini dikelola oleh provinsi tetapi aset tanahnya masih milik kabupaten/kota atau bahkan milik desa.
“Untuk SMA yang asetnya masih milik kabupaten/kota, perlu ada proses serah terima atau hibah yang sah. Sedangkan yang masih berada di bawah aset desa, bisa dijajaki skema pinjam pakai atau tukar guling dengan aset provinsi lainnya,” jelasnya.
Tak hanya itu, H. Budiwanto yang terkenal vokal dan kritis ini juga menyoroti penggunaan aset milik instansi vertikal seperti BUMN, TNI, Polri, maupun kementerian yang digunakan oleh Disdik Jabar, agar segera memiliki dasar administrasi berupa perjanjian pinjam pakai yang sah dan terdokumentasi.
Lebih lanjut, ia meminta Pemerintah Provinsi melalui BPKAD dan Disdik untuk mengidentifikasi aset-aset pendidikan yang idle (tidak digunakan secara optimal). Aset seperti ini, katanya, bisa dikaji untuk dimanfaatkan melalui kerja sama pihak ketiga atau disewakan, sehingga berkontribusi terhadap pendapatan sah lainnya dalam APBD Jabar.
“Kita bisa dorong agar aset-aset yang menganggur ini disewakan atau dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Jangan dibiarkan mubazir, karena bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah,” ujarnya.
Sebagai anggota Pansus VII, Budiwanto memastikan pihaknya akan mendorong Ranperda Barang Milik Daerah menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mempercepat penertiban, perlindungan hukum, serta optimalisasi seluruh aset milik Pemprov Jabar, khususnya sektor pendidikan.
“Dengan adanya Perda BMD yang baru, kita harap akan ada sistem yang lebih tertib dan terintegrasi. Aset-aset kita harus aman secara hukum, tercatat secara administratif, dan produktif secara ekonomi,” tutupnya. (red).





