Coretax Memodernisasi Sistem Administrasi Perpajakan

Dr. Endang Mahpudin.

KARAWANG-Saat ini, hampir di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dipadati oleh para wajib pajak (WP) atau yang mewakilinya. Banyak dari WP yang ingin berkonsultasi serta mencari solusi atas kurangnya pemahaman terkait dengan Coretax Administration System (CTAS) yang resmi dapat digunakan sejak 1 Januari 2025 ini. Kondisi ini hampir mengulang peristiwa pada saat administrasi perpajakan masih dilakukan secara Manual, belum banyak yang dapat beralih ke E Tax.

Seperti yang telah diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan perubahan dalam upaya perbaikan sebagai langkah melakukan reformasi bidang perpajakan yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penerimaan negara serta kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, bersamaan dengan pajak yang tetap berprinsip keadilan.

Bacaan Lainnya

Reformasi yang telah dilakukan terus berlanjut, mulai dari diberlakukanya beberapa UU Perpajakan, di antaranya sistem perpajakan yang menggunakan Self Assessment, dimana wajib pajak menghitung membayar dan melaporkan perpajakannya sendiri yakni dalam UU No. 6 Tahun 1983.

Pemerintah memulai upaya perbaikan administrasi dengan format digital, yang kita kenal dengan E-Filing melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-88/PJ/2004 pada bulan Mei tahun 2004.

Sama halnya dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 pada April 2013 untuk himbauan mulai menggunakan aplikasi E SPT PPh 21/26, yang memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan secara elektronik, serta reformasi perpajakan lainnya dengan tujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Berlakunya UU Cipta kerja dan dilanjutkan dengan pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan. UU ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Beberapa terobosan utama meliputi:

1. Penggunaan NIK sebagai NPWP: Mulai diterapkan untuk mempermudah identifikasi wajib pajak.

2. Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang banyak dikenal sebagai Tax

3. Kenaikan Tarif PPN: Sesuai roadmap dalam UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan paling lambat 1 Januari 2025 menjadi 12 persen.

Pada tahun 2025, WP dihadapkan dengan transisi sistem administrasi perpajakan yang digunakan sebelumnya dengan Coretax (CTAS). Disadur dari portal DJP, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Adiministrasi Perpajakan.

Aturan pelaksanaan Coretax ini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Pelaksanaanya mulai berlaku pada 1 Januari 2025, bersamaan dengan perubahan regulasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait dengan penyesuaian tarif PPN dalam PMK 131/2024. Tarif sebesar 12 persen hanya dikenakan untuk BKP/JKP Mewah, sedangkan barang dan jasa yang tidak tergolong sebagai Barang jasa mewah, walaupun tarifnya PPN nya sebesar 12 persen, namun Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya menggunakan nilai lain, yakni menggunakan 11/12 dari DPP, lalu dikalikan dengan tarif PPN sebesar 12 persen, sehingga hasil akhir dari perhitungan tarif tersebut tetap sejumlah 11persen.

Secara sistem seperti yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Coretax merupakan reformasi sistem administrasi yang sangat membantu sinkronisasi data perpajakan untuk wajib pajak.

Namun, yang dikeluhkan oleh para WP bukan hanya tarifnya yang berubah tetapi juga terkait aplikasi Coretax yang masih harus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan secara sistem. Banyak dari WP yang berkeluh kesah tidak bisa melakukan penagihan dikarenakan tidak dapat membuat Faktur Pajak, dan sampai saat ini antrian di KPP dipadati dengan tujuan untuk berkonsultasi penerapan Coretax  itu sendiri.

Kalau dilihat, untuk menggunakan Coretax, diperlukan minimal tiga kompetensi, yaitu pengetahuan regulasi Perpajakan, pengetahuan Teknologi aplikasinya, dan kompetensi untuk menjaga hati agar dapat lebih bersabar.

Perlu pengetahuan Regulasi perpajakan, hal ini karena dalam Coretax yang masih ramai diperbincangkan seputar PPN, yakni adanya perubahan kode Faktur pajak yang semula umumnya menggunakan kode 01, namun mengingat menggunakan nilai lain, maka berubah menjadi 04.

Begitu juga perlunya kompetensi Teknologi, hal ini karena pengguna dihadapkan untuk menggunakan aplikasi yang baru dan banyak kompleksitas dalam pemilihan ikon yang ada. Dan terakhir perlunya kemampuan untuk bersabar, mengingat aplikasi ini masih terus dikembangkan, sehingga banyak fungsi fungsi aplikasi yang belum berjalan dengan sempurna. Sesuai dengan yang disampaikan pihak DJP, team akan terus berupaya menyempurnakan sistem tersebut.

Mengingat kondisinya belum stabil, dan perlu perbaikan dari aplikasinya, juga penggunaan oleh WP masih trial and Error, kendati demikian WP akan berusaha secepat lebih memahami aplikasi tersebut, namun alangkah bijaknya apabila pihak berwenang memberikan relaksasi agar kesalahan, keterlambatan dari penggunaan aplikasi ini tidak dikenakan denda, walaupun kewajiban pokoknya tetap harus dibayar. (red).

Penulis : Dr. Endang Mahpudin, M.M. (Dosen Universitas Singaperbangsa Karawang, Konsultan Pajak Teregister dan Pembina di Nasional HR Institute).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *