KARAWANG-Sengkarut PT Artha Masindo Nusantara (AMN) sampai juga ke ‘telinga’ Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh.
Menindaklanjuti permasalahan yang sudah viral itu, Bupati telah perintahkan Kepala Bidang Hubungan Industri Ahmad Junaeni untuk turun selidiki permasalahannya.
“Saya sudah perintahkan Disnakertrans Karawang untuk koordinasi dengan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jabar untuk cek perusahaan tersebut. Kalau secara pelaporan (keberadaan) perusahaan tersebut ya belum melaporkan ke kita tapi pengawasannya kan ada di provinsi, informasinya sih tadi kabidnya sudah datang ke sana,” ucapnya ketika dihubungi delik.co.id, Senin (12/5/2025) siang.
Terpisah, Ahmad Junaeni membenarkan bila dirinya diperintahkan oleh Bupati Karawang untuk mengecek kebenaran berita viral soal PT AMN. Ia pun sempat mendatangi langsung ke lokasi PT AMN.
“Tadi pagi kami sudah melakukan kunjungan langsung ke perusahaan. Hanya saja di perusahaan sedang tidak ada kegiatan, karena informasinya sedang libur. Kami sedang koordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah mantan karyawan demo di PT AMN untuk menuntut gaji mereka yang belum dibayarkan.
Seperti yang diutarakan Bayu (bukan nama sebenarnya) yang mengaku telah bekerja selama empat bulan mendapat gaji yang tidak sesuai kontrak.
“Sesuai kontrak kerja, saya digaji sebesar Rp3 juta lebih per bulan,” ujarnya.
Saat masih bekerja, dirinya harus memaksa dahulu ke pihak manajemen perusahaan agar gajinya dibayar.
“Itupun dibayarnya enggak sesuai dengan perjanjian kontrak, kalau ditotal yang diterima hanya Rp700 ribuan, itu sih dianggapnya kasbon,” ungkapnya.
Tidak hanya digaji dibawah UMR, PT AMN dikabarkan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sampai berita ini terbit, redaksi delik.co.id, masih terus berupaya meminta penjelasan ke pihak manajemen PT AMN terkait keluhan sejumlah mantan karyawannya. (red).





