Hasil Seleksi Administrasi Calon Dewas PD Petrogas Disorot : Tudingan Tidak Objektif dan Kader Aktif Parpol, Ini Klarifikasi Pansel

Ketua Pansel Calon Dewas PD Petrogas Persada Karawang Asep Muslihat.

KARAWANG-Pembukaan pendaftaran calon Dewan Pengawas (Dewas) PD Petrogas Persada Karawang tahun 2025 diikuti oleh 17 peserta dari pelbagai kalangan dan profesi.

Setelah melalui seleksi administrasi, Panitia Seleksi yang diketuai Asep Muslihat pada Jumat (20/6/2025) akhirnya hanya meloloskan tiga peserta, yakni Agus Rivai, Ata Subagja Dinata dan Ikhsan Indra Putra.

Bacaan Lainnya

Namun hasil  seleksi administrasi calon dewas tersebut dikritik sejumlah kalangan, di antaranya dari Dewan Pakar MD KAHMI Karawang Lukman N Iraz.

Menurut Lukman, seleksi administratif terhadap 17 orang yang mendaftar Calon Dewas Petrogas tidak objektif. Pasalnya, ada salah seorang peserta yang dinyatakan tidak lolos kesehatan rohani oleh Pansel Dewas Petrogas.

Padahal secara administrasi tes kesehatan yang dilakukan di lembaga resmi, calon Dewas Petrogas tersebut dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani.

“Ya, seleksi administrasinya tidak objektif. Pansel Dewan harus bisa menjelaskan ke 14 orang yang tidak lolos mengenai alasan kenapa mereka tidak lolos administratif,” tutur Lukman N Iraz, Sabtu (21/6/2025) dilansir dari opiniplus.com.

Sementara Direktur Karawang Budgeting Control (KBC) Ricky Mulyana menuding Pansel dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan serta profesionalitas.

Ricky mengungkapkan, dari informasi yang diterimanya, terdapat 17 peserta yang mengikuti seleksi, namun hanya tiga nama yang dinyatakan lolos. Para peserta yang tidak lolos disebut tidak memenuhi syarat administrasi karena menjalani tes kesehatan di luar RSUD Karawang.

“Kalau memang persoalannya soal tes kesehatan, mengapa dari empat orang yang mengikuti tes di RSUD hanya tiga yang diloloskan? Salah satunya, Sdr Endang Ayat, MT, justru tidak lolos. Ini menimbulkan kecurigaan adanya penjegalan terhadap individu yang ingin berkontribusi positif dalam memajukan BUMD,”kata Ricky, Sabtu (21/6/2025) seperti dilansir dari Inews Karawang.

Lebih jauh ia menuding di antara tiga peserta yang lolos satu di antaranya masih kader aktif parpol (PKS) yakni dr. Ata Subagja Dinata.

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BUMD, yang mengatur bahwa Dewan Pengawas harus independen dan bebas dari afiliasi politik,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Pansel Calon Dewas PD Petrogas Persada, Asep Muslihat, menjelaskan, berdasarka hasil pleno dengan Pemkab Karawang memang ada tiga peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, sementara 14 peserta lainnya dinyatakan tidak lolos.

“Kami sudah melaksanakan seleksi administrasi dengan objektif sesuai Permen dan Perbup,” ucapnya, Sabtu (21/6/2025).

Menyikapi tudingan bahwa ada salah seorang peserta yang dinyatakan tidak lolos kesehatan rohani oleh Pansel Dewas Petrogas.

Padahal secara administrasi tes kesehatan yang dilakukan di lembaga resmi, calon Dewas Petrogas tersebut dinyatakan sehat secara jasmani maupun rohani, Asep menjawab bahwa kebanyakan tidak ada keterangan sehat rohani, hanya ada (keterangan) Kesehatan jasmani.

“Sesuai aturan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 18 Tahun 2019 harus memenuhi sehat jasmani dan rohani,” kata Asep yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSIKA.

Kemudian terkait tudingan ada peserta yang lolos seleksi administrasi masih kader aktif, yakni dr. Ata, Asep menegaskan bahwa dr. Ata sudah bukan lagi menjadi anggota parpol.

“Pak Ata (telah) membuat pernyataan di atas materai bahwa dia tidak sedang menjadi anggota parpol,” bebernya.

Terpisah, redaksi delik.co.id juga berupaya meminta keterangan kepada Ketua DPD PKS Karawang, H.Budiwanto, terkait keaktifan dr. Ata sebagai anggota parpol PKS.

Menurut H. Budiwanto, dr. Ata sudah mengundurkan diri sebagai anggota dan pengurus PKS Karawang sebelum mengikuti seleksi calon Dewas PD Petrogas Persada Karawang.

“Ya itu kan hak seseorang, apakah mau berparpol atau memilih profesi lainnya, yang jelas memang dr. Ata sudah mengundurkan dari PKS,” jelasnya.

Asep Muslihat menambahkan,setelah lolos seleksi administrasi, ketiga peserta tersebut kemudian akan mengikuti tes seleksi selanjutnya, yakni tes uji kelayakan dan kepatutan (UKK).

“Tes UKK itu di antaranya psikotes, wawancara, roleplay, In-Basket dan analisa kasus,” ungkapnya.

Ketika disinggung jumlah komposisi dewas, Menurut Asep berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD di Pasal 17 ayat 1 poin B dinyatakan jumlah dewas ada dua orang, satu orang dari unsur pemerintah daerah dan satu orang dari unsur independen.

“Dari ketiga orang yang lolos seleksi di atas (hanya) akan dipilih satu oranhg untuk menjadi dewas,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *