Siap-Siap Dipelototi, Raperda Revisi RTRW dan TOD Masuk Propemperda 2021

Ketua Bapemperda DPRD Karawang, Taufik Ismail.
Ketua Bapemperda DPRD Karawang, Taufik Ismail.

KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada tahun 2021 telah menetapkan 33 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah.

Dari 33 raperda tersebut, 20 di antaranya merupakan usulan dari Pemkab Karawang, sementara sisanya 13 merupakan usulan dari DPRD Kabupaten Karawang.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Karawang Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penetapan Propemperda, ada 33 raperda yang akan kami godok di tahun 2021,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail, kepada delik.co.id, Rabu (7/4/2021).

Politikus PDIP yang akrab disapa Kang Pipik ini tidak mengelak soal masuknya raperda perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031 dan raperda tentang rencana rinci tata ruang kawasan strategis kabupaten transit orientied development (TOD) kereta cepat dalam propemperda 2021.

“Betul, dua raperda itu masuk dalam propemperda 2021. Mari kita kawal bersama semua raperda yang masuk propemperda 2021,” ujarnya.

Namun Kang Pipik menegaskan pihaknya hingga saat ini belum menerima naskah akademik atau draft kedua raperda tersebut yang kini jadi sorotan publik Karawang.

“Sampai saat ini belum kami terima naskah akademiknya. Nanti kalau sudah kami terima pasti dipublikasikan ke media,” pungkasnya. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *